Advertising

-->
-->

Kasus Pembunuhan Iwan Amir di Bungin Luwuk, Polisi Ungkap 33 Reka Adegan

Sofyan
Kasus pembunuhan Iwan Amir yang terjadi di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk beberapa waktu lalu, sudah masuk pada proses rekonstruksi. (Foto: Humas Polres Banggai)
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

LUWUKTIME.ID— Kasus pembunuhan Iwan Amir yang terjadi di Kelurahan Bungin Kecamatan Luwuk beberapa waktu lalu, sudah masuk pada proses rekonstruksi. Polisi mengungkap sebanyak 33 reka adegan.

Senin (1/4/2024) Sat Reskrim Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan secara bersama yang menyebabkan meninggalnya Iwan Amir.

.Bertempat di halaman belakang Mapolres Banggai, rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondi.

Baca Juga:  Jejak Gelap ASN Luwuk: Dari Balik Jeruji Kembali Lagi ke Bisnis Haram

Ada juga Kanit 1 Pidum IPDA Tommy Kawilarang, Kasi Pidum Kejari Banggai, Penasehat Hukum tersangka dan keluarga korban.

Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, rekosntruksi tersebut dilakukan oleh 9 orang pelaku yakni SD, FN, IM, PK, MF, MI, FB, U dan VR dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.

“Pada saat itu tersangka memeragakan 33 adegan. TKP satu di Kampung Pisang KM 1 memeragakan 8 adegan, TKP dua di depan Kantor Lurah Bungin, 11 adegan dan TKP tiga di samping Kantor Lurah Bungin sebanyak 14 adegan,” kata IPTU Tio.

Baca Juga:  Keponakan Curi Motor Tante Sendiri di Moilong, Polsek Toili Bekuk Pelaku

Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh para tersangka saat kejadian.

“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” ungkapnya.

Hal ini mendasari dari laporan polisi nomor LP / B / 81 / II / 2024 / SPKT / Polres Banggai / Polda Sulteng dan surat perintah penyidikan SP.Dik/40/II/2024/Reskrim tanggal 11 Februari 2024.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman di Toili, Ditangkap Polisi

Kasat mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55, 56 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *

Baca: Lima Pelaku Pencurian Sarang Wallet Antar Provinsi Diringkus di Luwuk Utara

-->