Luwuk Times— Sebuah mobil Toyota Avanza diberhentikan aparat kepolisian lantaran kedapatan mengangkut ratusan liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis cap tikus.
Mobil Avanza tersebut diamankan saat aparat Polsek Pagimana yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Makmur SH, melaksanakan razia di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Saat mobil melintas diberhentikan anggota dan setelah diperiksa ternyata mobil ini membawa miras,” ungkapnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menjelaskan, miras disimpan dalam dua jerigen warna kuning dan putih masing-masing ukuran 20 liter.
“Jadi diperkirakan total cap tikus ini sebanyak 40 liter,” jelasnya perwira pangkat dua balak ini.
Ia mengatakan, minuman terlarang itu diangkut dari Desa Asaan, Kecamatan Pagimana. Rencanya akan diselundupkan menuju Desa Sobol, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai.
“Barang bukti miras sudah diamankan di Polsek Pagimana guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Discussion about this post