Luwuk Times – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ternyata lalai dalam hal penganggaran.
Berdasarkan temuan BPK RI Sulawesi Tengah, terdapat kesalahan penganggaran senilai Rp. 87 Miliar lebih, pada 3 OPD untuk Tahun Anggaran 2021, yakni Dinas Cipta Karya dan SDA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR).
BPK RI Sulawesi Tengah, menyebutkan
kesalahan penganggaran atas Belanja Daerah, yaitu kesalahan penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal.
Angka itu terdiri dari kesalahan penganggaran pada Disdikbud sebesar Rp. 50,55 Miliar.
Pada Dinas Cikasda senilai Rp. 34.367.028.641,00, dan Dinas BMPR Rp. 1.000.000.000,00.,
Berikutnya, masih pada Dinas Cikasda, Kesalahan Penganggaran atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan Sebesar Rp. 1.198.720.000,00.
Discussion about this post