IKLAN

Sulteng

Warga eks Tambak Udang Batui Banggai Demo DPRD Sulteng

500
×

Warga eks Tambak Udang Batui Banggai Demo DPRD Sulteng

Sebarkan artikel ini
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat eks tambak udang Kecamatan Batui Kabupaten Banggai menggelar aksi demo di kantor DPRD Sulteng, Selasa (31/01/2023). (Foto: Istimewa)

Luwuk Times — Menuntut keadilan, sejumlah mahasiswa dan masyarakat eks tambak udang Kecamatan Batui Kabupaten Banggai menggelar aksi demo di kantor DPRD Sulteng, Selasa (31/01/2023).

Massa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Masyarakat eks Tambak Udang Batui itu melakukan long march dari mess Pemda Banggai dan berakhir di kantor DPRD Provinsi Sulteng.

Saharudin, kordinator lapangan dalam rilisnya menerangkan, saat ini Polda Sulteng terkesan melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat eks tambak udang Batui. Pasalnya dengan tuduhan pemalsuan dokumen enam masyarakat di tetapkan sebagai tersangka

“Negara yang terbitkan SKPT, PBB dan SPPT tapi masyarakat yang dituduh melalukan pemalsuan dokumen. Ini merupakan upaya kriminalisasi,” tegas Beto, sapaan akrabnya.

Baca:  Muntasar Sebut Batia Sisilia Pemimpin Banggai Masa Depan

Lanjut, Ketua LMND kota Palu ini juga menduga ada pihak yang tidak bertanggung jawab ikut terlibat dalam peralihan HGU PT Banggai Sentral Shrimp ke PT. Matra Arona Banggai.

Setelah berorasi, massa kemudian melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Sri Indrianigsi Lalusu dalam memimpin rapat Komisi 1 DPRD Sulteng berjanji akan membentuk tim penyelesaian konflik masyarakat eks tambak udang Batui.

Kronologi

Sebelumya dari tahun 1930-an warga Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah telah menguasai tanah leluhur yang sekarang berada pada lahan eks tambak udang Kelurahaan Sisipan, Kecamatan Batui.

Mayoritas warga yang menguasai tanah itu, merupakan petani dan pekebun dengan tanaman produktif seperti padi, sagu, kelapa dalam, jagung dan lainnya.

Baca:  Dua Pengamen Terlibat Pengeroyokan di RTH Teluk Lalong Luwuk

Tahun 1980-an PT Banggai Sentral Shrimp (BSS) dikawal oknum kepolisian melakukan penggusuran, perampasan hingga pengusiran terhadap warga Kecamatan Batui.

Akibatnya mendapatkan reaksi masyarakat. Akan tetapi pihak perusahaan melakukan upaya intimidasi. Dan bagi rakyat yang melakukan perlawanan dituduh merupakan jaringan anggota partai terlarang.

Pada 19 oktober 1994 Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat HGU di tanah warga dengan nomor 04/HGU/BPN/B51/94, yang dulunya berada di Desa Batui. Tapi saat ini berstatus kelurahan sisipan. Sementara perjuangan warga terus dilakukan hingga tahun 2011.

error: Content is protected !!