Luwuk Times — Sejak Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penambahan OPD baru di lingkungan Pemda Banggai direvisi, Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dipisahkan. Damkar akan menjadi OPD sendiri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangggai Suwitno Abusama mengatakan, pemisahan 2 instansi ini diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Aturan ini, kata dia, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Hal itu telah ditindaklanjuti dan di Banggai masuk dalam tipe C. Penentuan tipe itu dilihat dari jumlah personil dan fasilitas yang dimiliki oleh pemadam kebakaran.
Rencananya, persiapan untuk pemisahan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Banggai akan difinalkan pada tahun anggaran 2023.
“Masih menunggu Renja (Rencana Kerja) dan Renstra (Rencana Strategi),” jelas Suwitno di kantor Bupati Banggai pada Jumat (24/2/2023).
Lalu berapa mobil Damkar yang tersedia saat ini? Suwitno memaparkan, saat ini terdapat tujuh unit mobil Damkar, tetapi yang beroperasi tersisa enam unit.
“Satu itu dari zamannya Pak Darto (Bupati Sudarto). Ada satu baru dari Kemendagri. Alhamdulillah berkat Pak Bupati kita mendapatkan mobil Damkar dari Kemendagri,” tuturnya.
Discussion about this post