Luwuk Times — Polisi meringkus pria berinisial YG (38) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Ia diduga melakukan penikaman, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 00.10 Wita dini hari.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan laporan polisi nomor: LP-B/90/II/2023/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah Tanggal 26 Februari 2023.
“Kasus ini terjadi di depan Kantor Expedisi Ninja Express beralamat Jalan Tuna Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, tindak pidana ini terjadi berawal saat saksi berinisial RD (27) sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus bersama rekan-rekannya pada salah satu kamar indekos di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Tiba-tiba tersangka datang bertanya kepada saksi. Tak lama kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap saksi serta mencoba menusuk saksi menggunakan pisau lipat, namun saksi berhasil menghindar,” tutur Dicki.
Discussion about this post