Luwuk Times – Dugaan penyalahgunaan ADD terjadi di Desa Balaigondi, Kecamatan Pagimana.
Salah satu warga di desa itu, Zulfikar Manggarai, pada Luwuk Times, Kamis (30/03/2023) menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan ADD.
Penyalahgunaan ADD yang dimaksudkannya adalah pembayaran insentif Kader Posyandu yang melewati tahun anggaran.
“Ada 3 kader posyandu, dorang pe gaji 2 bulan, bulan November sampe Desember, dibayar nanti bulan Maret tahun ini, ” ucap Zulfikar.
Dia menceritakan pada awal Maret, dirinya bersama 3 kader posyandu menemui Camat Pagimana Wahyudin Sangkota untuk mengadukan masalah pembayaran gaji.
“Ditanggal 2 Maret, saya dampingi itu kader-kader, ketemu Pak Camat di Kantor Camat. Abis pertemuan itu, Pak Camat minta Kades agar gajinya kader dibayarkan. Akhirnya, Pak Kades ketemu kader untuk bayar gajinya dorang,” ungkapnya.
Meskipun dibayarkan Bulan Maret 2023, akan tetapi para Kader, kata Zulfikar, menandatangani kwitansi pembayaran gaji, tertanggal di Bulan November dan Desember 2022.
“Ini cacat adminitrasi atau manipulasi adminstrasi keuangan, harusnya kapan dibayar gajinya kader, kwitansiny juga harus Bulan Maret,” ungkapnya.
Hal itu kembali terungkap, pada pertemuan dgn Dinas PMD Banggai, terkait pemberhentian Kader.
“Saya juga turut mengikuti pertemuan itu, disitu para kader langsung menyampaikan kepada Kabid kelembagaan dan Pak Wawan bahwa dorang pe gaji dibayar Bulan Maret,” tambah Zulfikar.
Tidak sampai disitu, para Kader yang diberhentikan tidak prosedural oleh Kades Balaigondi melalui SK, juga menyalahi regulasi yang ada, sehingga menyebabkan cacat administrasi serta merugikan dan mengabaikan hak para kader.
Seharusnya para Kader kata dia, ditugaskan kembali sejak Bulan Januari dan berhak atas gaji mereka Bulan Januari-Maret, namun kemudian ingin kembali digantikan.
“Haknya dorang lambat dibayar, nanti dilapor sama Camat baru dibayar, lantas mo diganti. Sementar mereka Kader aktif dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ini namanya kezaliman,” ucapnya.
Atas perlakuan Kades Balaigondi kepada para Kader Posyandu, dirinya tidak akan tinggal diam atas permasalahan ini.
“Saya akan lapor pada Pak Bupati dan Inspektorat Banggai terkait semua ketidakberesan pemerintah desa Balaigondi, banyak permasalahan yang akan kami tuangkan dalam laporan tertulis. Tidak hanya masalah Kader ini,” tandasnya.
Camat Pagimana Wahyudin Sangkota yang dikonfirmasi, membenarkan pembayaran gaji Kader Posyandu tersebut.
“Iya, tapi sudah dibayarkan, dan tidak ada masalah. Kita pantau terus supaya Kades mematuhi regulasi yang ada,” tegas Wahyudin.
Kades Balaigondi Syarif T. Pagi, yang dikonfirmasi baik melalui pesan WhatsApp ataupun panggilan telfon tidak memberikan respon. *
Naser Kantu
Discussion about this post