Luwuk Times – Pemerintah desa (Pemdes) diminta Pemkab Banggai mengalokasikan anggaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan yang mengakomodir warga desa masing-masing.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Banggai telah masuk dalam asuransi BPJS Kesehatan. Bahkan, Kabupaten Banggai Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Amin Jumail menerangkan, terdapat perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau BPJS Kesehatan lain. Kalau dia dapat BPJS Ketenagakerjaan ketika kecelakaan dapat santunan. Kalau cacat juga dapat,” jelas Amin Jumail, Sabtu (15/04/2023).
Ia mencontohkan, tahun ini terdapat warga desa yang meninggal akibat kecelakaan, tetapi karena Pemdes tempat berdomisili belum mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapat santunan.
“Begini kalau dia sudah didaftarkan bisa dapat 100 (juta) lebih,” katanya.
Karena itu, Amin Jumail menegaskan, meski pun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, warga desa tetap bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, penerapan program kepesertaan ke BPJS Ketenagakerjaan mulai direalisasikan tahun anggaran 2023. Minimal 100 warga desa yang dibiayai APBDes untuk pembayaran premi.
“Minimal 100, tapi kalau kurang tidak apa. Ada desa-desa juga yang tidak sampai. Terutama yang rentan, misalnya tukang panjat kelapa, nelayan, buruh-buruh,” papar dia.
Dinas PMD Kabupaten Banggai juga telah menyampaikan kepada 291 Pemdes agar selektif dalam memilih masyarakat yang masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Amin Jumail, kebijakan untuk memasukkan masyarakat yang rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi mencegah warga miskin baru.
“Supaya tidak menimbulkan kemiskinan baru, diberilah dia (santunan),” katanya. * asn
Discussion about this post