LUWUK TIMES – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banggai memberikan penjelasan terkait konsep Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Banggai Yunus Kurapa menjelaskan, untuk sementara 41 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah menyatakan kesiapan bergabung di MPP nanti.
“Jadi ruangannya di tengah los, kiri dan kanannya ruang pelayanan OPD,” katanya pada Selasa (23/05/2023).
Bahkan, kata dia, terdapat perbankan dan kepolisian serta instansi vertikal lainnya yang bergabung di MPP.
“Ini untuk mempermudah masyarakat agar tidak ke sana sini karena sudah ada semua di MPP,” tuturnya.
Yunus menjelaskan, nantinya 41 ruang pelayanan itu akan terintegrasi secara elektronik, sehingga tak lagi membutuhkan kertas fisik.
“Kertas fisik kecuali berkas persyaratan dari pemohon. Dari pemohon nanti diunggah di sistem,” paparnya.
Ia mencontohkan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketika masuk, berkas pemohon masuk ke Dinas PUPR Banggai akan diteliti sebelum diteruskan ke inatansi yang terkait.
“Setelah itu, Dinas PUPR memberitahukan memberitahukan kepada pemohon melalui sistem dan lewat sistem elektronik itu akan diteruskan juga kepada instansi lainnya,” tuturnya.
Misalnya, katanya, PBG yang membutuhkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan, berkas pemohon nantinya akan terkoneksi melalui sistem elektronik.
“Di MPP itu juga ada Dinas Perhubungan nantinya,” katanya.
Yunus mengatakan, telah melaksanakan studi banding ke ke Batam terkait dengan Mall Pelayanan Publik. MPP Batam salah satu yang terbaik di Indonesia. *
asn
Discussion about this post