Luwuk Times — Jaringan Advokasi Rakyat Lingkar Industri (JARRI) konsisten mengadvokasi terkait ketidak adilan yang dirasakan para nelayan di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai, sejak beroperasinya terminal khusus PT Donggi Senoro LNG tahun 2015 lalu.
Atas ketidak adilan itu, rencananya JARRI bersama para nelayan akan melaporkan persoalan ini pada Komnas HAM.
Ketua JARRI Razwin Baka, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima Luwuk Times, Minggu (25/06/2023) menjelaskan, untuk kepentingan bisnisnya, tahun 2015 PT Donggi Senoro LNG melakukan pembebasan rumpon atau rakit milik nelayan Kecamatan Batui.
Pembebasan tersebut dilakukan pihak perusahaan, karena dianggap sebagai wilayah zona terlarang dan terbatas yang diklaim sebagai bagian dari area terminal khusus DSLNG. Termasuk merupakan jalur keluar-masuk kapal pengangkut LNG (liquified Natural Gas).
Sejak pembebasan sambung Razwin, perusahaan menjaga ketat dengan tidak mengijinkan nelayan untuk membangun kembali sarana penunjang nelayan.
Bahkan sering kali nelayan diusir, apabila ada yang masuk untuk melakukan penangkapan ikan dan pembangunan rumpon atau rakit, para nelayan harus menempuh jarak yang sangat jauh dari tepi pantai.
Ia menambahkan, jarak tempuh yang jauh akibat dampak dibangunnya terminal Khusus milik PT Donggi Senoro LNG, sehingga memberikan batasan kepada nelayan yang berada di Kecamatan Batui, berdasarkan wilayah yang di klaim secara sepihak oleh PT Donggi Senoro LNG.
Regulasi
Razwin menjelaskan, terkait pelaksanaan ketentuan mengenai kenavigasian, pemerintah telah mengatur dalam PP nomor 5 tahun 2010 tentang kenavigasian.
Baca juga: LSM Lapelhi Banggai Sebut Proyek Drainase di Pagimana Mubazir
Discussion about this post