Luwuk Times, Touna — Kepala Desa (Kades) Ketupat Kecamatan Togean Kabupaten Tojo Unauna, Saiful M.A Halik diduga menggunakan ijazah palsu. Kades terpilih hasil pilkades 2022 lalu ini, dilaporkan warganya ke Polres Touna. Kades pun membantah tuduhan tersebut.
“Kami sudah memberi keterangan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan atas dugaan ijazah palsu,” kata warga desa Ketupat berinisial AL kepada wartawan.
Dan atas keterangan itu sambung AL, Polres Touna telah melayangkan surat panggilan perihal permintaan keterangan, dengan nomor B/2006/XI/2022/Reskrim tertanggal 20 Nopember 2022.
AL mengaku, berdasarkaan informasi yang ia peroleh, penyidik Polres Touna sudah memanggil Kades Ketupat.
Akan tetapi penyidik masih mendalaminya, termasuk stambuk Kades, ke SMPN 1 Unauna yang berada di Wakai.
Ia menjelaskan, berdasarkan KTP, Kades Ketupat anak ke 9 dari 12 bersaudara. Dia lahir tanggal 05 Oktober 1972.
Akan tetapi yang tertuang di dalam ijazah yang diduga palsu, Kades lahir tanggal 05 Februari 1970. Dan mempunyai KTP kelahiran 1970.
“Nah disini kita lihat ada dugaan memanipulasi data. Karena Kades mempunyai KTP ganda,” terang AL.
Yang anehnya lagi lanjut AL, di akta kelahirannya tercantum anak ke 8. Sementara anak ke 8 itu adalah kakaknya yang bernama Darmawati, yang lahir tanggal 05 Juli 1970.
“Ini kan aneh. Apakah bisa mamanya melahirkan anak dua kali dalam setahun? Itu kan tidak masuk akal,” ucap AL.
Olehnya itu sambung AL, mewaklli warga desa Katupat, ia berharap kepada pihak Polres Touna agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Apabila Polres Touna membutuhkan saya untuk memberikan keterangan yang lebih jelas lagi, saya bersedia,” ucapnya.
Warga lainnya AS mengaku, ia adalah pindahan dari salah satu sekolah Ampana ke SMP Swasta Togean di Wakai, yang duduk di kelas tiga.
SMPN 1 Una-una itu berdekatan dengan SMP Swasta Togean di Wakai. Saat ujian pelulusan, AS mengaku bergabung dengan SMPN 1 Una-una.
Discussion about this post