Luwuk Times, Toili – Bhabinkamtibmas Polsek Toili menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui mediasi. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Kantor Desa Argakencana Kecamatan Toili, Banggai, Sabtu (7/10/2023).
Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh seorang IRT berinisial DPN (31) warga Desa Argakencana dengan korban SM (43) warga Desa Cendana Pura, Toili.
Bhabinkamtibmas Aipda Hadi Wibowo mengatakan pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban.
Usai proses itu, katanya, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa tindak pidana penipuan sendiri berawal dari tahun 2022 lalu.
Saat itu pelapor dan terlapor terlibat bisnis jual HP sebanyak 13 unit dengan berbagai merk seharga Rp 34,9 Juta.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini hasil penjualan ke-13 HP tersebut belum juga distor oleh DPN kepada SM,” katanya.
Alhasil disepakati bahwa terlapor menyanggupi akan membayar sebagai anggsuran awal pada 10 Oktober 2023 sejumlah Rp 2 Juta dan bulan selanjutnya akan dianggsur sebesar Rp 1,2 Juta setiap bulannya.
Ditambahkan oleh Bhabin bahwa terlapor telah menggunakan uang penjualan Hp tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bersama pihak pemerintah Desa Argakencana menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan,” pungkasnya. *
Discussion about this post