Luwuk Times, Banggai— Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional terus melakukan beragam inovasi pemberian pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah penerbitan sertifikat elektronik.
Untuk memperkenalkan inovasi pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Banggai memasifkan sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik.
“Sosialisasi kegiatan kami yang lain adalah penerbitan sertifikat elektronik,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Harjiman kepada wartawan di Hotel Estrella, Luwuk, Kabupaten Banggai, Kamis (2/11/2023) sore.
Ia mengakui, pihaknya berupaya untuk mendudukkan sertifkat lama yang belum terposisikan.
“Kalau misalnya ada yang punya sertifikat lama yang belum terpetakan di aplikasi kami, silakan bawa ke kantor, supaya kami dudukkan,” pinta Hardjiman.
Terhadap permintaan itu, Hardjiman mengaku, cukup banyak masyarakat enggan menyerahkan sertifikat lama, kecurigaan bermunculan.
“Hal hal itu tidak akan terjadi, sertifikat yang bentuk fisik silakan dipegang. Kedepan, kami menerbitkan sertifikat elektronik, kalau hilang, tidak perlu mengurus sertifikat pengganti, karena ribet. Seperti harus melaporkan dulu ke polisi dan diumumkan di media massa. Kalau sekarang, dengan sertifikat elektronik itu lebih gampang,” kata dia.
Di kesempatan serupa, Harjiman juga menyinggung soal kemudahan yang disediakan Kantor Pertanahan terkait pengaduan sengketa dan konflik lahan.
Pengaduannya soal konflik lahan cukup banyak. Pengaduan online jauh lebih mudah, ketimbang pengaduan manual yang diharuskan membawa berkas seabrek.
“Cukup upload berkas-berkasnya, tanpa datang (ke Kantor Pertanahan). Pengaduannya itu bisa kami akomodir, meskipun akan tetap diundang di kantor, untuk proses mediasi,” ungkap dia.
Inovasi pelayanan ini kata Hardjiman, juga untuk membantu masyarakat, karena luasan wilayah.
“Kasian masyarakat bolak balik. Upload saja berkas, tak perlu datang mengajukan aduan ke kantor,” tutur Hardjiman. *
Baca: Pertanahan Banggai Fasilitasi Pengajuan Pengadaan Tanah SKK Migas 28 HA
Discussion about this post