Luwuk Times, Banggai—Mewakili Bupati Banggai, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Judi Ammy Amisudin, membuka Rapat Koordinasi (rakor) Tim Penguatan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Banggai Tahun 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Senin (6/11/2023) di Hotel Swiss-Belinn Luwuk.
TIMPORA di Kabupaten Banggai memainkan peran penting sebagai sumber informasi dan data dalam pengambilan keputusan mengenai tamu asing dan orang asing yang datang ke Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Nomor: W.24.IMI.IMI.2-3472.GR.03.06 TAHUN 2023 Anggota Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Banggai Tahun 2023 berjumlah 30 Instansi Pemerintah/Daerah.
Langkah-langkah yang dilakukan yakni verifikasi dokumen, tindakan lapangan, dan kerjasama dengan instansi terkait akan menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan wilayah Kabupaten Banggai.
Membacakan sambutan Bupati Banggai, Judi Ammy menyampaikan, kehadiran TIMPORA merupakan upaya untuk memastikan Kabupaten Banggai dapat mengantisipasi dan bertindak cepat, tepat, dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing.
“Dengan kehadiran TIMPORA, kita akan lebih mampu mengantisipasi dan bertindak cepat, tepat, dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing di wilayah Kabupaten Banggai. Keberadaan TIMPORA adalah langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan keamanan di daerah kita,” ujar Judi.
Setelah dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kabupaten Banggai, kegiatan selanjutnya yaitu pemaparan materi TIMPORA.
Materi tersebut kemudian dilanjutkan sesi diskusi yang melibatkan semua peserta rapat untuk menghasilkan rekomendasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Octaveri, S.Kom, MA dalam sambutannya mengungkapkan harapan bahwa melalui rapat koordinasi ini, seluruh anggota TIMPORA dapat memiliki persepsi yang seragam dalam menjalankan tugas mereka.
“Semoga dengan Rapat koordinasi dan Penguatan ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai Tim Pengawasan Orang Asing. Dengan demikian maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” kata Octaveri.
Rapat Koordinasi TIMPORA 2023 adalah bukti komitmen Kabupaten Banggai dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. *
Discussion about this post