Banggai

Bupati Banggai Amirudin Terima Alokasi Insentif Fiskal 9 Miliar dari Kemendagri RI

470
×

Bupati Banggai Amirudin Terima Alokasi Insentif Fiskal 9 Miliar dari Kemendagri RI

Sebarkan artikel ini
Penulis: DKISP Banggai Editor: Sofyan Labolo
Sukses kendalikan inflasi Bupati Banggai Amirudin terima alokasi insentif fiskal 9 miliar dari Kemendagri RI

Luwuk Times, Banggai— Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal.

Kegiatan yang yang berlangsung di gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), pada Senin (6/11/2023).

Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi salah satu dari 34 Daerah di seluruh Indonesia baik itu pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Banggai yang berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III dalam menjaga stabilitas harga di wilayahnya.

Baca:  Diduga Ilegal Fishing di Luwuk Banggai, Puluhan Nelayan Diamankan

Bupati Amirudin mengungkapkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Banggai menerima alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp. 9.994.178.000.

Penyerahan Insentif Fiskal kali ini juga akan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023.

“Saya berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) atas Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Banggai,” tutur Bupati Amirudin

Penerima lokasi insentif fiskal ini didasarkan pada kriteria tertentu.

Berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Melalui KMK Keputusan Menterian Keuangan Nomor 400 Tahun 2023 tentang Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 yang terdiri dari 3 Provinsi, 6 Kota dan 25 Kabupaten untuk periode ketiga.

Baca:  Dana Hibah, PUPR Banggai Alokasikan 1,8 Miliar Bangun SPKT Polres

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dan berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga di Kabupaten Banggai,” jelas Bupati Amirudin.

Penyerahan insentif ini sekaligus menjadi momen penting yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023.

Pemerintah Pusat bekerja sama dalam upaya pengendalian inflasi di tingkat daerah.

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah terus menjalin kerja sama erat guna menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. *

error: Content is protected !!