BANGGAI, Luwuktimes.id — Pengabaian hak karyawan oleh perusahaan masih saja menjadi fenomena di Kabupaten Banggai.
Seperti yang terjadi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Sebanyak 50 warga menggelar aksi demo damai terhadap PT. Prima Dharma Karsa, Sabtu (4 /5/2024) jam 09.00 Wita.
Mereka menuntut dana kompensasi dari perusahaan yang hingga saat ini belum terbayarkan.
Aksi spontanitas warga Siuna yang dipimpin Sahran itu berlangsung di areal perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian setempat.
Aksi ini menuntut PT. PDK untuk memberikan kompensasi dan hak masyarakat Desa Siuna sesuai UU. 30 tahun 2007 tentang energi dan pertambangan.
Setelah dilakukan negosiasi bersama yang juga dihadiri KA SPKT I Polsek Pagimana IPDA Jance Mamitoho, pihak perusahaan yang diwakili Ronal Pakaya menyampaikan akan meneruskan kepimpinan apa yang menjadi tuntutan warga Siuna.
IPDA Jance Mamitoho mengutarakan aksi tidak boleh anarkis hingga melakukan pemalangan jalan serta tidak merusak aset perusahaan.
Ia juga menghimbau agar tidak membuat keributan maupun tindakan yang merugikan orang lain atau diri sendiri.
Apabila terdapat permasalahan di desa agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu.
“Melaksanakan aksi unjuk rasa harus sesuai dengan UU Nomor 9 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” sebutnya.
Selanjutnya, setelah menyampaikan tuntutannya warga membubarkan diri kembali kerumahnya masing-masing. Giat berakhir pukul 11.30 Wita situasi kondusif. *
Baca: Tuntut Kesalahan Administrasi Pembayaran Hak Petani PT DSP Didemo Warga Batui
Discussion about this post