BATUI— Kasus menampar istri yang terjadi di Kecamatan Batui Kabupaten Banggai berakhir damai.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan penganiayaan oleh SU terhadap istrinya KA tersebut sebelumnya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Sang istri KA dipukul oleh suaminya SU. Kemudian oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batui Aiptu Mustafa menegahi dan mendamaikan, Selasa (20/8/2024) pagi.
Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Sukamaju 1 Kecamatan Batui Selatan, Banggai.
Bersama Bhabinsa dan Kepala Desa, pasangan suami istri di pertemukan untuk musyawarah mufakat atas permasalahan antar keduanya.
Setelah dimediasi, suami istri ini sepakat saling memaafkan dan kembali rujuk dalam hubungan rumah tangga, hingga permasalahan keduanya bisa diselesaikan.
“Kejadiannya pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Sukamaju 1, saat itu terjadi adu mulut antar pasangan suami istri tersebut,” sebut Bhabin.
Menurutnya, dikarenakan emosi yang memuncak, sang suami akhirnya menampar pipi sang istri sebanyak satu kali.
“Atas perbuatan itu, KA merasa kesakitan dan melaporkan tersebut,” ungkap Aiptu Mustafa.
Bhabin berharap seperti ini tidak terulang kembali. Antar pasangan harus ada kasih dan saling pengertian, serta komunikasi tetap dijaga dengan baik.
“Setelah berdamai pasutri tersebut kembali pulang bersama,” pungkasnya. *
Discussion about this post