BANGGAI— Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Moh. Tito Karnavian menunjuk Raziras Rahmadillah sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Banggai.
Dalam kurun waktu dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024, Raziras yang juga Plh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri itu akan melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Banggai.
Ia menggantikan Amirudin Tamoreka yang berstatus cuti di luar tanggungan negara, karena menjadi kontestan Pilkada Banggai.
Amirudin Tamoreka bersama Wakilnya, Furqanuddin berikhtiar kembali bertarung di pesta demokrasi tahun ini.
Praktis, Amirudin Tamoreka menyisakan hari ini saja menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombulakon Tano’. Jabatannya akan kembali direngkuh Amirudin pada tanggal 24 November 2024.
Keduanya diwajibkan melepas status jabatan yang melekat itu sesuai isyarat regulasi.
Amirudin Tamoreka bersama Furqanuddin Masulili telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara telah dikirimkan jauh hari sebelumnya. Buktinya, pada tanggal 2 September 2024, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura telah menerbitkan surat pemberian cuti kepada Amirudin Tamoreka.
Pemberian surat cuti di luar tanggungan negara itu bernomor 800.1.11.7/1007/Ro.Pemotda, perihal cuti di luar tanggungan negara. Surat yang ditandatangani Gubernur Rusdy Mastura itu tertanggal 2 September 2024.
Dalam surat itu dijelaskan sehubungan dengan ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, bersama ini disampaikan beberapa hal.
Pertama, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tahun 2916 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa:
Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara.
Kedua, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, Gubernur Sulteng memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Amirudin.
Cuti di luar tanggungan negara itu selama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Selama Bupati Banggai menjalankan cuti, dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat itu ditembuskan kepada, Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan), di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI, di Jakarta; Ketua DPRD Kabupaten Banggai, di Luwuk; Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua KPU Kabupaten Banggai, di Luwuk; Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, di Luwuk. * stp
Discussion about this post