MOROWALI— Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT Pertamina EP mengumumkan keberhasilan penyelesaian pengeboran ke 2 dalam rangkaian eksplorasi Kabupaten Morowali Utara di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sumur eksplorasi Tedong (TDG)-001, yang ditajak pada tanggal 29 Juli 2024, menemukan gas dan kondesat hingga 11,871 MMSCFD dan 136 BCPD dengan bukaan choke 44/64 dan 13,894 MMSCFD dan 202 BCPD dengan bukaan 52/64.
“Gas dan kondesat pada saat pengeboran Sumur TDG-01 DI interval 3, saat dilakukan flow back, dengan hasil yang menjanjikan,” kata Surya widyantoro, Kepala Divisi Pengeboran dan sumuran SKK Migas.
Menurut Surya, pengeboran ini kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan Drill Stem Test (DST) yang dilakukan pada interval empat k, dengan tujuan untuk menguji kandungan hidrokarbon di sumur Tedong – 001.
“Dengan hasil yang menjanjikan ini, sumur Tedong (TDG)-001 diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan potensi cadangan minyak dan gas bumi nasional, serta mendukung upaya peningkatan ketahanan energi Indonesia,” kta Surya.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan temuan gas dan kondensat di Morowali utara, Sulawesi tengah diyakini sebagai temuan yang menjanjikan dengan prospek yang bagus.
“Ini menunjukan potensi migas di Sulawesi Tengah, masih bisa terus didapat dengan melakukan eksplorasi,” kata Hudi, Minggu, 6 Oktober 2024.
SKK Migas dan KKKS di tahun 2024, terus melakukan eksplorasi untuk meningkatkan lifting dan produksi migas secara nasional dengan cara melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Hal ini dilakukan agar ketergantungan impor migas Indonesia dapat ditekan menuju ketahanan energi.
Tentang SKK Migas
SKK Migas, suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. *
Discussion about this post