BANGGAI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana David Andrianto aktif memberikan penyuluhan tentang hukum di desa.
Kacabjari Pagimana juga memberikan penerangan tentang hukum dalam mengawal dan membangun desa, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa se Kecamatan Pagimana.
Terbaru pada Selasa 17 Desember 2024, Kacabjari Pagimana melaksanakan agenda itu di desa Lambangan Kecamatan Pagimana.
Pada agenda itu, selain dihadiri Camat, Danramil, Kapolsek juga warga sangat antusias mengikuti penyuluhan tersebut.
Kacabjari Pagimana David Andriyanto mengatakan, sumber pendapatan desa sebagaimana tertuang dalam UU No 6 tentang desa, wajib untuk diawasi dalam penggunaannya.
Karena pada pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, hasil usaha, hasil asset, swadaya dan partisipasi gotong royong dan lain-lain pendapatan hasil desa.
Dana Desa dari APBN serta alokasi dana desa (ADD), dana perimbangan yang diterima Kabupaten kota.
“Hal inilah yang perlu kita awasi bersama-sama sehingga terarah sesuai regulasi aturan hukum yang ada,” tegas David.
Prinsip penggunaan dana desa itu sambung David, terbagi tiga, yakni keadilan yang mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga yang tanpa membedakan.
Sedangkan untuk kebutuhan prioritas mendahului kepentingan desa yang lebih mendesak.
Termasuk tipologi desa mempertimbangan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, ekonomi serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.
“Jangan pernah menyepelekan sebuah aturan yang ada. Apalagi tentang pengelolaan anggaran. Disaat itu terjadi, berarti akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya lagi. *
Reporter Anto Yasin
Discussion about this post