BANGGAI— Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Oktavianus Tangkealla bersama KBO Satreskrim Polres Banggai Ipda Vicky Pandapotan Gultom menghadiri pemusnahan barang bukti, Rabu (18/12/2024) pagi.
Kegiatan yamg dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai ini dihadiri Kajari Banggai Anton Rahmanto, Ketua Pengadilan Suhendra Saputra, Kadis Kesehatan dan undangan lainnya.
Pemusnahan barang bukti merupakan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Oktober hingga Desember 2024.
“Kehadiran Polres Banggai dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas dan kekompakan,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda.
Barang bukti yang dimusnahkan ini yakni perkara Narkotika UU RI No 35 Tahun 2009 yaitu sabu dan berbagai jenis alat hisap sebanyak 45,835 gram sebanyak 11 Perkara.
Selanjutnya, perkara orang, harta dan benda (Oharda) dengan barang bukti yaitu 1 Pisau, 1 Tang Pemotong Besi, 1 Kunci T dan 1 Parang, sebanyak 4 Perkara.
Selain itu, perkara perikanan dengan barang bukti yaitu 8 Bahan Peledak, 1 Roll Kabel, 6 Dopis, 5 Benang, 1 Kacamata Selam, 1 Botol Plastik, 1 Korek Api dan 1 Nota Penjualan sebanyak 1 Perkara.
Kemudian, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti yaitu 1 Kemeja seragam sekolah, 1 Celana Pendek, 1 Baju Kaos dan 1 Celana Panjang sebanyak 2 Perkara.
“Harapannya kedepan sinergitas dan kekompakan ini terus terjalin demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif,” harapnya. *
Discussion about this post