SALAKAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Maryam Ibaad mengaku, kebijakan ‘merumahkan ribuan tenaga honorer sangat dilematis. Akan tetapi kebijakan itu diterapkan, karena sesuai dengan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Ia mengatakan, hampir disemua organisasi perangkat daerah (OPD) Banggai Kepulauan melalukan penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.
Dimana pegawai non-ASN ataupun nama lainnya wajib diselesaikan penataannya pada Desember 2024.
Menurutnya, saat ini pemerintah pusat maupun daerah tengah berupaya melakukan penataan tenaga non-ASN alias honorer.
Kebijakan untuk merumahkan 1.839 tenaga honorer sangat dilematis. Artinya jika tetap dipekerjakan akan berbenturan dengan masalah pembiayaan dan regulasi. Sementara dilain sisi mereka dirumahkan akan menimbulkan masalah sosial.
“Masalah ini sangat dilematis,” ucapnya.
Sehingga sambung Maryam Ibaad, perlu penanganan kongkret. Salah satunya dengan pendataan, kemudian memperpanjang kembali kontrak kerja.
Terkait pembiayaan dapat ditaktisi dengan strategi masing-masing OPD.
Ia menyontohkan, di unit kerja yang dipimpinnya ada sembilan tenaga non ASN namun tak satupun yang dirumahkan.
“Ada sembilan orang tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di kantor kami. Namun tak satupun yang kami rumahkan. Kontrak kerja mereka tetap kami perpanjang sesuai dengan aturan,” katanya.
“Soal pembiayaan gaji atau honor mereka, kami taktisi sendiri dengan nominal besaran honor yang kami tentukan berdasarkan beban kerja masing-masing tenaga honorer,” sambung Maryam Ibaad.
“Jadi dirumahkan atau tidak itu tergantung masing-masing OPD. Hal ini adalah solusi jangka pendeknya,” kata Maryam Ibaad lagi.
Ia menambahkan, strategi Pemda Bangkep untuk mengentaskan 1.839 tenaga non ASN akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu lima tahun.
Artinya ada empat ratusan kuota tenaga non ASN yang diprioritaskan untuk diajukan ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau pegawai kontrak paruh waktu.
Ia meyakini, apabila anggaran APBD Bangkep memadai untuk membiayai, dalam kurun empat atau lima tahun tenaga non ASN akan terakomodir. * moel
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post