BANGGAI, Luwuk Times— KPU Kabupaten Banggai menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu 5 April 2025.
Menyangkuta pendanaan PSU pada dua kecamatan, Simpang Raya dan Toili, KPU Banggai menggunakan sisa dana hibah Pemda Banggai dari Pilkada 2024.
Informasi voting day PSU disampaikan Ketua KPU Banggai Santo Gotia kepada sejumlah wartawan, Senin (03/03/2025) tadi malam.
“Hari H pelaksanaan PSU pasca Putusan MK kami laksanakan Sabtu 5 April 2025,” ucap Santo Gotia.
Soal pendanaan PSU, bagi KPU Banggai bukan masalah. Pasalnya, lembaga penyelenggara teknis pemilu dan pemilihan ini masih akan menggunakan dana hibah Pemda Banggai.
“KPU tidak kekurangan. Masih bisa kami cover melalui hibah pemilihan yang kemarin,” ucap Santo.
Dengan demikian sambung Santo, KPU Banggai tidak lagi mengusulkan anggaran pelaksanaan PSU kepada Pemda.
“Jadi tidak minta tambah lagi ke Pemda,” kata Santo.
Menyangkut rincian pendanaan, Santo belum memberi penjelasan lanjutan.
“Terkait rincian final, kami butuh waktu menyusun ulang postur anggarannya. Karena kami sesuaikan lagi dengan Juknis. Namun tetap mengedepankan efisiensi dan sense of crisis,” tutup Santo. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post