PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Desa Sepa Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai menyiapkan lahan seluas 25 hektar untuk kandang ternak sapi. Sedang untuk ternak kambing dan babi, sudah dalam proses penertiban.
“Untuk penertiban hewan sapi masih menunggu kandang desa yang saat ini dalam pengerjaan seluas 25 hektar. Sedang penertiban babi dan kambing, sejak minggu lalu sudah dalam penertiban,” kata Kepala Desa Sepa Erik Pjaga, Minggu (07/03/2021).
Dijelaskan Erik, pemerintahan desa Sepa bersama BPD telah melaksanakan musyawarah pembahasan rancangan Perdes nomor 04 tahun 2014, tentang penertiban hewan ternak.
Dan itu telah ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen amandemen rancangan Perdes nomor 04 tahun 2014, tentang penertiban hewan ternak. Termasuk sambung Erik, penyerahan peraturan kepala desa nomor 01 tahun 2021 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak.
“Kami berharap desa Sepa melahirkan Perdes yang baru, sehingga pembangunan berwawasan lingkungan, ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan dapat terwujud di desa,” kata Erik. *
(cj-01)
Discussion about this post