Advertising

Example floating
Example floating

Syarat Perpanjangan tak Terpenuhi, HGU PT KLS Harus Izin Pembaharuan

Sofyan
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— Polemik izin hak guna usaha (HGU) milik PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) sudah pernah masuk agenda rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Banggai.

Komisi 1 DPRD Banggai yang memprakarsai RDP yang kala itu hadir berbagai pihak.

IMG-20260829-WA0006

Antaranya pihak pemohon RDP warga Kecamatan Toili, Kepala Desa Laduna termasuk Direktur Utama PT KLS Sulianti Murad serta kuasa hukum PT KLS Andi Munafri.

Sejumlah hal terungkap dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap tersebut.

“Benar kami pernah melaksanakan RDP beberapa tahun lalu atau sebelum pemilu legislatif 2024. Semua pihak yang berkompoten dalam masalah itu kami undang,” kata Irwanto, Rabu (12/03/2025).

Baca Juga:  Dugaan Sunat Honor Nakes Memanas, Komisi 1 DPRD Banggai Siap Semprot Kadinkes dan Kapuskesmas

Mengingat persoalan itu kembali mencuat, Irwanto memberi penjelasan terkait apa saja yang terungkap dalam RDP saat itu.

Izin HGU Berakhir

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini mengatakan, dalam hearing itu terungkap bahwa benar izin HGU telah berakhir.

“Kalau tidak salah berakhirnya tahun 2021, dengan luasan lahan kurang lebih 6000 ha. Termasuk dalamnya ada lahan agro estate,” ucap Irwanto.

Memang lanjut Irwanto, perpanjangan sudah dimohonkan langsung ke pemerintah pusat. Terhitung sejak tahun 2019, dengan sejumlah syarat yang harus terpenuhi.

Baca Juga:  Hak Nakes Dirampok: TA Fraksi Golkar Beberkan Modus Licik Kapus di Banggai Tilep Rp15 Juta Sebulan

Akan tetapi dalam RDP itu, pihak PT KLS mengaku terkendala dengan adanya wabah covid. Sehingga sampai waktunya izin yang dimohonkan tidak keluar.

“Tentunya dalam pengurusan izin perpanjangan ada syarat-syaratnya yang harus terpenuhi oleh pemohon izin, yaitu PT KLS,” katanya.

Izin Pembaharuan

Ada kemungkinan lanjut dia, sejumlah syarat perpanjangan izin yang belum dapat terpenuhi perusahaan, sehingga sampai batas waktu tidak bisa terbit izinnya.

Berdasarkan UU Pokok Agraria, jika perpanjangan tidak terpenuhi, namun syarat-syarat penguasaan tanah masih seperti semula sesuai awal peruntukannya, maka perlu pembaharuan izin. Adapun jangka waktunya adalah dua tahun setelah izin perpanjangan tidak keluar

Baca Juga:  Gebrakan Sekwan Herlita Tongko, Mantapkan Disiplin dan Genjot Kinerja Sekretariat DPRD Banggai

“Nah kalau kita hitung maka tahun 2024 adalah akhir dari masa permohonan pembaharuan. Apakah ada izin permohonan pembaharuan atau tidak, tentu yang tahu adalah perusahaan itu sendiri,” tegas Wanto-sapaan Irwan Kulap.

Komisi 1 DPRD Banggai kala itu sudah mengeluarkan rekomendasi. Apakah rekomendasi itu berjalan atau tidak, tentu saja kata Irwanto terpulang pada respons dari PT KLS. *

Reporter Sofyan Labolo

-->