LUWUK, Luwuk Times.ID – Pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Lobu Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai, sepertinya ada penyimpangan. Pasalnya, hasil turun lapangan (turlap) Komisi 1 DPRD Banggai, anggaran ADD sebesar Rp 50 juta lebih tidak jelas.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad kepada Luwuk Times di kantor DPRD Banggai, Jumat (12/03/2021) berujar, pekan lalu komisinya menggelar turlap. Salah satunya di desa Lobu.
Berdasarkan laporan pemerintah kecamatan sambung politisi Partai Gerindra ini, ada sebesar Rp 50 juta lebih anggaran ADD tidak jelas peruntukkannya.
“Ditemukan dan berdasarkan laporan pemerintah Kecamatan Lobu ada dugaan penyalahgunaan ADD sebesar Rp 50-an juta,” kata Masnawati.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7/2020, pemerintah kecamatan berhak melakukan pengawasan terhadap pengelolaan baik dana desa maupun ADD.
“Pemerintah Kecamatan Lobu sudah menindaklanjuti regulasi itu, dengan membentuk tim penelusuran. Dan kami menunggu laporan dari tim bentukan kecamatan itu,” kata Masnawati. *
Baca juga: Dituduh Korupsi, Kades Lobu Ancam Membawa ke Ranah Hukum
(yan)
Discussion about this post