LUWUK TIMES, Luwuk – Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan penelitian lapangan dan pemeriksaan tanah untuk pengamanan aset PT PLN (Persero) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pagimana hingga Kecamatan Bunta, Rabu (23/09/2026).
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses sertipikasi guna memberikan kepastian hukum atas tanah aset BUMN di Kabupaten Banggai.
Pemeriksaan tanah oleh Tim Panitia A bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian data fisik dan data yuridis di lapangan.
Selain itu juga memastikan kejelasan batas-batas bidang tanah, serta memastikan bahwa tanah aset kelistrikan tersebut berstatus aman dan bebas dari potensi sengketa maupun tumpang tindih (clean and clear).
Langkah percepatan sertipikasi aset kelistrikan ini merupakan wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam mendukung pengamanan Barang Milik Negara (BMN) dan aset BUMN.
Kepastian hukum atas tanah tapak tower maupun fasilitas pendukung kelistrikan PLN di jalur Pagimana-Bunta menjadi fondasi penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
Melalui sertipikasi aset ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mencegah sengketa aset di masa mendatang.
Termasuk serta mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Banggai. *












