LUWUK TIMES, Banggai – Pernyataan Asrudin Rongka di salah satu media lokal yang menyebut Bupati Banggai “gigit jari” akibat ketergantungan pada dana transfer pusat menuai tanggapan keras dari kalangan DPRD Banggai.
Tenaga Ahli Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan, S.I.Kom, M.I.Kom, menilai tudingan tersebut tidak hanya menyederhanakan persoalan fiskal daerah. Akan tetapi juga tendensius dan tidak memberikan edukasi yang konstruktif bagi publik.
”Ketergantungan pada dana transfer pusat bukan masalah khas Kabupaten Banggai saja. Hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah, bahkan mayoritas daerah di Indonesia mengalami hal serupa. Ini adalah konsekuensi dari desain desentralisasi fiskal nasional,” tegas Ramdan, Senin (05/10/2026).
Menurut Ramdan, sangat tidak adil jika dinamika struktur keuangan nasional itu dilabeli sebagai bentuk kegagalan personal pimpinan daerah.
Sebut Kritik Inconsistent dan Menggiring Opini
Ramdan membeberkan indikasi ketidakkonsistenan dalam kritik Asrudin. Di satu sisi, Asrudin mengakui bahwa akar masalah bersumber dari sistem desentralisasi fiskal yang belum seimbang.
Namun di sisi lain, ia menyerang secara personal dengan diksi “gigit jari”.
”Jika masalah utamanya ada pada sistem desentralisasi nasional, kenapa sorotan tajamnya justru dibidikkan ke satu bupati? Di situlah letak tendensiusnya. Publik digiring pada kesimpulan yang prematur tanpa diajak memahami persoalan secara utuh,” bebernya.
Ia menambahkan, narasi kritik yang dilemparkan terlalu menonjolkan risiko seperti potensi defisit dan penundaan pembayaran, tanpa membeberkan fakta mengenai upaya strategis yang sedang dijalankan Pemkab Banggai.
”Mencerdaskan publik itu menyajikan gambaran yang lengkap. Apa masalahnya, apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya. Kalau hanya menampilkannya sepotong, itu bukan edukasi,” kata Ramdan.
Perjuangkan Hak Daerah & Terobosan PI 10 Persen
Menanggapi persoalan sisa dana transfer kurang bayar sebesar Rp477 miliar, Ramdan menegaskan angka tersebut merupakan hak daerah yang memang wajib dijemput dan diperjuangkan.
Sebagian besar nilai tambah sektor migas dan pertambangan masuk ke kas pusat melalui pajak dan royalti, yang kemudian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
Di luar perjuangan dana transfer, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kata Ramdan, bergerak aktif mencari terobosan pendapatan baru.
Salah satu langkah terbesarnya adalah mengawal hak Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas di wilayah Kabupaten Banggai.
Proses tersebut kini telah memasuki tahapan konkret. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah melayangkan surat penawaran resmi PI 10 persen kepada BUMD PT Banggai Energi Utama (BEU), yang akan dikelola melalui anak perusahaan khusus.
”Ini bukti konkret, bukan janji di atas kertas. Tahapannya transparan dan bisa diakses publik. Realisasi penuh PI 10 persen ini dijadwalkan efektif pada Desember 2027,” terang Ramdan.
Meskipun PI 10 persen bukan instrumen instan untuk tekanan APBD 2026, terobosan ini diproyeksikan menjadi fondasi utama kemandirian fiskal Banggai dalam jangka menengah.
”Selama bertahun-tahun, hasil kekayaan migas Banggai lebih banyak dinikmati di luar. Melalui PI 10 persen, daerah akan memegang peranan dan kepemilikan langsung. Inilah jalan menuju kemandirian fiskal yang sedang dirintis Bupati Amirudin,” tegasnya.
Tiga Jurus Jaga Ruang Fiskal Daerah
Guna menjaga ketahanan fiskal daerah sebelum skema PI 10 persen beroperasi penuh, Pemkab Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin terus mengeksekusi tiga langkah taktis.
Intensifikasi Pajak dan Retribusi. Bapenda Banggai menata kelembagaan serta memangkas birokrasi perpajakan.
Sektor potensial seperti Pajak Air Tanah serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terus dioptimalkan hingga merealisasikan capaian di atas target.
Digitalisasi Sistem Pemungutan. Pelaporan pajak kini diintegrasikan secara digital melalui e-SPTPD dan e-BPHTB.
Pembayaran PBB terhubung langsung dengan saluran perbankan, sementara transaksi retribusi di OPD diperluas menggunakan metode QRIS untuk menutup celah kebocoran anggaran.
Optimalisasi dan Penataan Aset. Penerapan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pemanfaatan aplikasi e-BMD ditargetkan memperketat inventarisasi dan akuntabilitas aset-aset daerah.
Strategi penataan ini terbukti membuahkan hasil. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai tumbuh positif sekitar 16,26 persen hingga menyentuh angka Rp294,50 miliar pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
”Bupati Amirudin terus bekerja mencari solusi di tengah tekanan anggaran nasional. Beliau tidak anti-kritik, karena kritik yang sehat dan berbasis data itu penting. Namun, kritik yang hanya bertujuan membangun persepsi negatif tanpa melihat fakta lapangan tentu tidak mencerdaskan,” pungkas Ramdan. *
















