Jejak Sabu di Masama, Begini Kronologi Pengungkapan Hingga Pelimpahan Kasus oleh Polresta Banggai

28 dilihat
Penyerahan tersangka AH alias IS beserta barang bukti secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Masama oleh Satresnarkoba Polresta Banggai berlanjut ke meja hijau.

Berdasarkan rilis Humas Polresta Banggai, berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus tersebut. Yakni mulai dari penggerebekan di rumah tersangka hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Awalnya, berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai mendatangi rumah tersangka berinisial AH alias IS (46) di Desa Padangon, Kecamatan Masama. Petugas langsung melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah.

Di kamar pertama, petugas menemukan 1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 set alat isap (bong), dan 2 buah korek gas di lantai.

Penyisiran dilanjutkan ke kamar sebelah, di mana petugas kembali menemukan 1 set alat isap sabu tambahan.

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, AH alias IS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik pribadinya untuk dikonsumsi sendiri.

Malam itu juga, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai melengkapi seluruh berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Setelah diteliti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan siap disidangkan.

Personel Satresnarkoba Polresta Banggai, Brigpol Jahidin, menyerahkan tersangka AH alias IS beserta barang bukti secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menegaskan bahwa dengan selesainya tahap II ini, tersangka kini berada dalam kewenangan kejaksaan. AH alias IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *

Pasang Iklan Anda Disini_1