Close

Dari Ujung Informasi Warga hingga Nyanyian Bandar Berujung 13 Gram Sabu Disita Polresta Banggai

Jaringan Sabu Luwuk Digulung

560 dilihat
Satresnarkoba Polresta Banggai membekuk dua pelaku penyalahgunaan sabu di dua lokasi berbeda di Kota Luwuk, Kamis (15/10/2026).
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Berbekal laporan warga, jajaran Satresnarkoba Polresta Banggai membekuk dua pelaku penyalahgunaan sabu di dua lokasi berbeda di Kota Luwuk, Kamis (15/10/2026).

Tak tanggung-tanggung, total barang bukti sabu seberat hampir 13 gram disita dari tangan para tersangka.

Berikut adalah kronologi lengkap pengungkapan kasus yang membelah Kota Luwuk hingga berujung pada penyergapan dramatis ini.

Laporan Warga dan Penyelidikan di Bungin Timur

Operasi senyap ini bermula dari keresahan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., langsung memerintahkan timnya bergerak cepat.

Dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., tim melakukan penyelidikan mendalam hingga memetakan pergerakan target.

Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas menyergap seorang pria berinisial APH (33) di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk.

Dari penggeledahan di lokasi pertama ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 bungkus sabu berat bruto 0,22 gram, 2 buah kaca pirex dan 1 unit alat hisap (bong) dan 2 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam milik pelaku.

Nyanyian Pelaku Pertama Menuju Bukit Mambual

Tak berhenti pada APH, tim penyidik langsung melakukan interogasi cepat untuk membongkar jaringan di atasnya.

Dari hasil pengembangan tersebut, terungkap nama seorang pria berinisial MR (32) yang diduga bertindak sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Bergerak sigap, tim Satresnarkoba langsung meluncur ke target kedua di sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Tepat pukul 21.30 WITA, penyergapan kembali membuahkan hasil. MR berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni 1 bungkus besar sabu dengan berat bruto 12,77 gram dan 1 unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi

Total Tangkapan dan Jalur Pasokan Narkotika

Akumulasi dari dua lokasi penangkapan tersebut memperlihatkan total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 12,99 gram bruto (atau hampir 13 gram).

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian, tersangka MR diketahui mendapatkan pasokan sabu tersebut langsung dari wilayah Kota Palu sejak tanggal 6 Oktober 2026.

Sehari berselang, ia nekat membawa pulang barang tersebut ke Luwuk demi menjalankan bisnis haramnya.

Kini, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka terancam mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. *

Sumber Polresta Banggai – Editor Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1