Close

Utamakan Musyawarah, Kantah Banggai Sukses Mediasi Sengketa Pertanahan Melalui Akta Perdamaian

57 dilihat
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan secara damai melalui mekanisme mediasi.

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai pada Kamis (15/10/2026) tersebut membuahkan kesepakatan tertulis berupa Akta Perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa.

Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa, S.H., selaku mediator. Kesepakatan damai ini melibatkan Pihak Pertama (Djukri Halim Katili dan Serly Kuganda) serta Pihak Kedua (Muhajira Lapalanti).

Melalui pendampingan mediator BPN, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa secara win-win solution.

Kesepakatan tersebut dituangkan dan disahkan melalui penandatanganan Akta Perdamaian.

Melalui keberhasilan penanganan sengketa pertanahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai terus berkomitmen memberikan kepastian hukum dan solusi berkeadilan bagi masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang berlarut-larut. *

Pasang Iklan Anda Disini_1