LUWUK TIMES, Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti penanganan masalah dan penataan pertanahan di daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Kasus Pertanahan Kabupaten Banggai yang diselenggarakan secara luring pada Kamis, 22 Oktober 2026 di Ruang Rapat Lantai 7, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang, serta dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Agenda utama pertemuan ini berfokus pada verifikasi kasus pertanahan serta pembahasan langkah tindak lanjut berdasarkan klaster permasalahan, khususnya pada klaster lahan milik atau garapan masyarakat versus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta klaster lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama instansi lintas sektor berkomitmen untuk terus melakukan pemadanan data pertanahan, pencocokan dokumen, serta verifikasi lapangan guna memastikan subjek, objek, dan status kawasan secara akurat demi tercapainya kepastian hukum bagi masyarakat. *












