LUWUK, Luwuk Times.ID— Siapa pelapor dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Banggai 2020, akhirnya terungkap saat Komisi ASN mengklarifikasi dua terlapor, Kadis Sosial Syaifudin Muid dan Kadis Pariwisata Paiman Karto, Selasa (20/04/2021).
Padahal selama ini Bawaslu Kabupaten Banggai menutup rapat-rapat identitas pelapor.
“Saat zoom meeting diperlihatkan foto pelapor,” kata Syaifudin Muid kepada Luwuk Times Rabu (21/04/2021).
Diakuinya, pelapor selama ini disembunyikan oleh Bawaslu. Padahal pihaknya selalu mendesak agar dibuka di publik. Akan tetapi Bawaslu beralasan bahwa itu merupakan dokumen yang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.
Menurut Syaifudin, sikap Bawaslu yang menyembunyikan nama pelapor jelas bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik yakni menganut transparansi kebijakan.
Lagi pula tambah dia, sikap tertutup Bawaslu bertentang dengan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020, pasal 37 disampaikan bahwa semua penanganan laporan dan tindak lanjut harus diumumkan melalui papan pengumuman sekretariat Bawaslu.
Dikatakan Pudin-sapaanya, laporan penanganan dimuat dalam format A.17. Dimana format A.17 secara tegas mencantumkan nama pelapor.
Tapi mengapa kata Pudin ini tidak dilakukan Bawaslu. Malahan tuding dia, secara terstruktur menyembunyikan nama pelapor. Dan sangat terkesan ada konspirasi untuk tidak dibuka kepada publik.
Dengan terbukanya KTP pelapor pada saat zoom meeting sambung Pudin, dugaan konspirasi mulai terungkap.
Si pelapor adalah orang yang sangat dekat dengan pejabat penting di daerah ini. Bahkan mulai timbul desas desus, apakah ini ide pribadi ataukah si pelapor adalah suruhan yang digerakkan untuk mencederai orang lain, hanya karena ada kepentingan ingin menghancurkan pribadi orang lain.
“Apapun barang busuk pasti akan tercium. Pihak kepolisian pasti akan bisa menelusuri perbuatan busuk ini,” jelas Pudin.
Segera pelapor menyadari kesalahannya dan mengungkap siapa dalang dari skandal jahat yang terjadi di kabupaten Banggai. Sebab perbuatan ini tidak bisa ditolerir. Ini merusak tatanan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Dan ini perbuatan menghalalkan segala cara.
“Unsur melawan hukum pasal 317 KUHP pasti akan diterima, ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucapnya.
Siapa sosok pelapor? Pudin kembali berujar, pelapornya adalah salah satu ketua organisasi pemuda di Kabupaten Banggai yang diangkat saat tahapan pilkada.
Hanya saja Pudin enggan menyebut nama pelapor.
“Tak usah sebut namanya pasti so ditahu. Kasian sesama orang Saluan diadu domba untuk kepentingan ambisi kekuasaan,” jawabnya.
Pada closing statemen, Pudin menegaskan, pesan sponsor kental dalam kasus ini. Dan saat ini sudah mulai terungkap tabir busuknya.
“Diusut terus sampai terbongkar otak pelakunya,” tutup pencipta dan pelantun lagu-lagu Saluan ini. *
Baca juga: Ini Klarifikasi KASN Terhadap Dua ASN Terlapor
(yan)
Discussion about this post