“Dengan berbesar hati, pilar sangat legowo untuk belum bisa menggunakan hak suaranya. Itu karena tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana tertuang dalam AD Bab VI pasal 13. Yang dijabarkan dalam PO KKSS, tentang Organisasi Pilar Bab I pasal 1 poin 4 dan 5,” jelas dia.
Sedangkan badan otonom sambung Zainal Abidin, hingga saat ini belum terbentuk.
Apakah ini memberi gambaran bahwa hanya 22 BPC, 1 BPD dan 1 BPW yang punya hak suara pada Musda KKSS Banggai?
Zainal kembali menjawabnya.
“Untuk sementara demikian adanya. Tapi kami SC masih memberikan ruang kepada pilar untuk bisa menggunakan hak pilihnya hingga hari H. Dengan catatan memenuhi persyaratan AD ART,” ucapnya.
Saat ini KKSS Banggai memiliki enam pilar. Yakni KKT (Kerukunan Keluarga Tator), KKTU (Kerukunan Keluarga Tator Utara) dan KKP (Kerukunan Keluarga Palopo).
Selanjutnya, KKS (Kerukunan Keluarga Selayar), KKBBS (Kerukunan Keluarga Bantaeng, Bulukumba dan Sinjae) dan FSBM (Forum Silaturahmi Bugis Makasar.
Sementara badan otonom adalah IWSS (Ikatan Wanita Sulawesi Selatan) dan IPSS (Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan). *
Discussion about this post