ADVERTISEMENT
Luwuk

Aksi Penolakan Pengemudi Luwuk di DPRD Banggai, Maxim Beri Klarifikasi

2063
×

Aksi Penolakan Pengemudi Luwuk di DPRD Banggai, Maxim Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Penulis: Sofyan Labolo
Ilustrasi

Luwuktimes.id — Beberapa waktu lalu, puluhan pengemudi mendatangi kantor DPRD Banggai. Satu hal yang menjadi tuntutan mereka, yakni menolak kehadiran Maxim di Luwuk Kabupaten Banggai. Baca: Mengadu ke DPRD Banggai, Puluhan Pengemudi Tolak Kehadiran Maxim di Luwuk

Atas penolakan itu, pihak Maxim memberi klarifikasi.

Public Relation Specialist Yuan Ifdal Khoir dalam keterangan resmi kepada Luwuk Times membantah bahwa kehadiran Maxim tidak memiliki izin operasi.

“Maxim secara legal untuk beroperasi di Indonesia dengan mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Sehingga informasi yang menyebutkan kehadiran Maxim tidak memiliki izin operasi merupakan informasi yang tidak benar,” tulis Yuan Ifdal Khoir.

Baca:  PDPM Banggai Minta Kepolisian Usut Tuntas Ujaran Kebencian Terhadap Muhammadiyah

Bahkan sambung dia, Maxim mengikuti dan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), beserta pihak lainnya.

Dia menambahkan, selama beroperasi di Luwuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Selain itu, kewenangan Maxim sebagai aplikator di Indonesia telah berdasarkan izin dengan Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatannya.

Baca:  Bapemperda DPRD Banggai Targetkan Satu Bulan Dua Ranperda Dibahas

“Oleh karena itu, kalimat yang menyatakan bahwa Maxim tidak mengantongi izin untuk beroperasi di Indonesia adalah informasi yang salah. Karena Maxim mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam persaingan bisnis yang sehat di Indonesia,” tegas Yuan Ifdal Khoir.

Lebih jauh dia menekankan, kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk memudahkan mobilitas dan aktivitas masyarakat melalui beragam pilihan layanan tersedia.

Selain menghadirkan layanan untuk memudahkan aktivitas masyarakat, Maxim juga turut memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan.

Dengan begitu, Maxim berharap dapat meningkatkan pergerakan ekonomi digital di Indonesia khususnya di Kabupaten Banggai. *