Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times.ID – Banyak hal disampaikan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka saat bertadang di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Banggai, Kamis (17/06). Termasuk menyangkut kewenangan di pemerintahan.
“Kedepan saya akan bagi kewenangan, mulai dari Kepala OPD sampai pada Camat,” kata Bupati.
Semisal sambung Amirudin, ketika ada pihak yang ingin meminjam atau menyewa gedung milik pemerintah, ada OPD terkait yang mengurusnya.
“Masa pinjam tempat (gedung) harus ke Bupati,” kata Amirudin.
Bupati lanjut Amirudin tidak harus mengurus hal-hal seperti itu. Yang menjadi tanggung jawab kepala daerah adalah bagaimana meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan kedepan.
“Kecuali hal-hal yang sifatnya prinsip. Diantaranya meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan kedepan. Tapi kalau surat-surat tidak perlu. Jangan sampai masalah kuburan bupati lagi,” kata Amirudin.
LAPANGAN BUMI MUTIARA
Hal ini sengaja disentil Bupati Banggai yang pada tanggal 8 Juni 2021 lalu dilantik Mendagri melalui Gubernur Sulteng ini.
Pasalnya, saat hendak mencalonkan diri sebagai Bupati tahun lalu, panitia jalan santai bersama Amir Tamoreka dibuat susah hanya untuk meminjam lapangan Bumi Mutiara Luwuk.
Panitia yang kala itu diketuai Fery Saadjad pun keberatan terhadap sikap beberapa OPD yang terkesan membuatnya seperti bola pimpong.
Fery pun mengadu ke DPRD Banggai untuk dilakukan rapat dengar pendapat. Melalui rekomendasi Komisi 1 DPRD Banggai, panitia jalan santai bersama Amir Tamoreka akhirnya menggunakan fasilitas lapangan Bumi Mutiara.
Peristiwa itu rupanya masih kental di benak Bupati Amirudin. Sehingga dirinya ingin merubah pola pemerintahan yang tidak populis tersebut. *
Discussion about this post