IKLAN

Banggai

Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah 2023-2042 di Luwuk

627
×

Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah 2023-2042 di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tengah 2023-2042 yang berlangsung di hotel Estrella Luwuk, Rabu (06/09/2023). (Foto: DKISP Banggai)

LUWUK TIMES, Luwuk — Kota Luwuk Kabupaten Banggai menjadi pusat kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulteng 2023-2042.

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng itu berlangsung di hotel Estrella Luwuk, Rabu (06/09/2023).

Kepala Dinas Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Faidul Keteng mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 11 Juli 2023 tersebut merupakan hasil revisi atas dua Perda.

Kedua regulasi itu sambung Faidul Keteng yakni Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.

“Perda terbaru ini telah mengintegrasikan muatan pengaturan ruang pesisir. Sehingga pengaturan ruang darat dan laut telah terpadu dalam satu perda,” ujar Faidul Keteng.

Baca:  Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Bupati Ingatkan Anggaran Digunakan Biayai Program Prioritas

Bupati Banggai Amirudin saat membuka sosialisasi mengatakan, Perda terbaru ini ikut memberi dampak bagi arah perencanaan dan dinamika pembangunan di Kabupaten Banggai. Termasuk mempengaruhi beberapa muatan dari RTRW Kabupaten Banggai.

Terkait penataan ruang, sampai saat ini Kabupaten Banggai masih berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Banggai.

Dalam kurun 10 tahun usia Perda tersebut, Pemkab Banggai telah berupaya menegakkan dan mempedomani seluruh kebijakan rencana dan program pembangunan agar tetap berada dalam koridor rencana tata ruang.

Namun pesatnya perkembangan pada sektor pembangunan serta ikut menurunnya kualitas lingkungan cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan yang disebabkan oleh meningkatnya intensitas kebutuhan ruang.

“Mudah-mudahan, dengan disosialisasikannya Perda ini kita dapat menyesuaikan dengan rencana-rencana kerja. Apalagi kemarin kita sudah menetapkan 2 RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yakni RDTR Perkotaan dan RDTR Kawasan Industri. Tetapi karena begitu pesatnya investor yang masuk untuk melakukan pengembangan di Kabupaten Banggai, maka perlu adanya beberapa perluasan dan perubahan,” ujar Bupati Amirudin.

Baca:  AMIK Luwuk Sukses Gelar Wisuda Angkatan XIII, Ini Pesan Wabup

Dari empat kluster perwilayahan yang ditetapkan, yakni kluster perkotaan, agropolitan, industry dan kluster wisata bahari dan perikanan.

Kabupaten Banggai berbagi kluster bersama beberapa kabupaten tetangga. Dua kluster bersama tersebut yakni kluster industri bersama Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Sedang kluster wisata bahari dan perikanan bersama Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

“Kami berharap, dengan adanya Perda ini dapat mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Banggai Bersaudara (Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut) melalui pengembangan potensi sumber daya alam, manusia, dan potensi kearifan lokal,” kata Bupati Amirudin.

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 juga diikuti perwakilan dari Pemkab Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. *

DKISP Banggai

error: Content is protected !!