Advertisement
Pilkada 2024

33 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing di Banggai Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

759
×

33 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing di Banggai Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Kecamatan Existing se Kabupaten Banggai

BANGGAI, Luwuktimes.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai telah mengumumkan hasil peserta existing Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai.

Hasilnya, 33 anggota Panwaslu Kecamatan existing dinilai tidak memenuhi syarat.

Sebaliknya, sebanyak 36 peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan tentang penilaian hasil evaluasi kinerja nomor 014/KP.01.00/K.ST-01/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Baca:  Sukri Djalumang Siap Menangkan Ahmad Ali di Banggai

Surat tersebut ditanda tangani Ketua Zulkifli Sandagang dan Sekretaris Pokja Welly Ismail.

Dengan 33 personel Panwaslu Kecamatan yang ter evaluasi itu, sehingga Bawaslu Kabupaten Banggai membuka pendaftar umum. Yang terjadwal mulai 5 sampai dengan 7 Mei 2024.

Dari 23 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai, satu-satunya kecamatan yang semua personel Panwaslu peserta existing memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 adalah Nuhon.

Baca:  KPU Banggai Bakal Kurangi Jumlah TPS di Pilkada, Ini Penjelasan Santo Gotia

Sementara Panwaslu Kecamatan lain tersisa tinggal dua personel. Bahkan ada beberapa kacamatan yang menyisahkan satu anggota Panwaslu Kecamatan yang dinilai memenuhi syarat.

Kecamatan itu adalah Bualemo, Lamala, Balantak Selatan dan Panwaslu Kecamatan Simpang Raya. *

Baca: 1 Mei 2024 Bawaslu Banggai Tetapkan Panwaslu Kecamatan Existing yang Bersyarat