Advertising

Example floating
Example floating

33 Anggota Panwaslu Kecamatan Existing di Banggai Dinilai Tidak Memenuhi Syarat

Sofyan
Panwaslu Kecamatan Existing se Kabupaten Banggai
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI, Luwuktimes.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai telah mengumumkan hasil peserta existing Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai.

Hasilnya, 33 anggota Panwaslu Kecamatan existing dinilai tidak memenuhi syarat.

IMG-20260829-WA0006

Sebaliknya, sebanyak 36 peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024.

Baca Juga:  Harga Sawit Petani Murah di Toili Banggai, Mentan Amran Tegas Instruksikan Tindak PT KLS

Hal itu berdasarkan surat keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan tentang penilaian hasil evaluasi kinerja nomor 014/KP.01.00/K.ST-01/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Surat tersebut ditanda tangani Ketua Zulkifli Sandagang dan Sekretaris Pokja Welly Ismail.

Dengan 33 personel Panwaslu Kecamatan yang ter evaluasi itu, sehingga Bawaslu Kabupaten Banggai membuka pendaftar umum. Yang terjadwal mulai 5 sampai dengan 7 Mei 2024.

Baca Juga:  Dendam Terbalas Manis! Tumbangkan Parimo, Voli Putra Banggai Segel Emas Popda XXIV Sulteng

Dari 23 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banggai, satu-satunya kecamatan yang semua personel Panwaslu peserta existing memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 adalah Nuhon.

Sementara Panwaslu Kecamatan lain tersisa tinggal dua personel. Bahkan ada beberapa kacamatan yang menyisahkan satu anggota Panwaslu Kecamatan yang dinilai memenuhi syarat.

Baca Juga:  Diancam "Hajar" hingga Diintimidasi di Kantor Lurah, Jurnalis di Bunta 1 Ditekan Usai Bongkar Bantuan Beras

Kecamatan itu adalah Bualemo, Lamala, Balantak Selatan dan Panwaslu Kecamatan Simpang Raya. *

Baca: 1 Mei 2024 Bawaslu Banggai Tetapkan Panwaslu Kecamatan Existing yang Bersyarat

-->