Banggai, Luwuk Times— Liaison officer (LO) Ramdan Bukalang meminta KPU Kabupaten Banggai segera menetapkan Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030.
Permintaan ini rasional. Karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan calon (paslon) Anti-Bali.
“Pasca putusan MK, KPU Banggai segera menetapkan AT-FM sebagai paslon terpilih,” kata Ramdan, Senin (05/05/2025).
Itu karena lanjut Ramdan, penetapan KPU Banggai itu yang menjadi dasar untuk DPRD Banggai menggelar rapat paripurna.
Selain meminta Santo Gotia cs segera melaksanakan salah satu tahapan Pilkada Banggai 2024 itu, Ramdan juga mengajak sekaligus mendoakan AT-FM agar dalam menjalankan roda kepemimpinan kedepan dapat amanah.
“Mari kita bersatu dan mendoakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk menjalankan pemerintahan dengan bijaksana dan Amanah. Termasuk memohon lindungan dan bimbingan Allah SWT, agar Banggai menjadi daerah yang makmur, sejahtera, dan mendapat berkah,” ucap Ramdan.
Setelah MK memutuskan perkara Pilkada Banggai, belum ada pernyataan dari KPU Banggai.
Ditanya soal kapan jadwal pleno penetapan paslon terpilih, sejumlah komisioner KPU Banggai dalam grup Whatsapp belum memberi respons.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, ada dua tahapan penting.
Pertama, penetapan pasangan calon terpilih. Tahapan ini paling lambat 5 hari setelah salinan putusan, baik berupa penetapan, putusan dismisal, maupun putusan akhir dari MK, diterima oleh KPU.
Kedua, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Setelah penetapan, KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk mengusulkan pengesahan pengangkatan kepada pihak berwenang. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post