“Seandainya BUP masuk di pelabuhan Luwuk, maka kegiatan bongkar muat sudah saatnya dilakukan di pelabuhan Tangkian. Sebab akan di bangun alat bongkar muat atau jentri”
Sekretaris DPC APBMI Kabupaten Banggai, Rudi Suleman
JAKARTA, Luwuk Times.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Seluruh Indonesia (APBMI) mengundang para perwakilan APBMI se Indonesia menggelar rapat di Jakarta, Minggu (18/04/2021).
Rapat yang dilaksanakan di Sekretariat DPP APBMI Jakarta Utara itu langsung dipimpin Ketua Umum dan Sekretaris Umum DPP APMI.
“Pesertanya dari perwakilan dari seluruh Indonesia, DPP, DPW, DPD dan DPC,” kata Sekretaris DPC APBMI Kabupaten Banggai, Rudi Suleman kepada Luwuk Times, tadi malam.
Rapat terkait tekhnis bongkar muat di pelabuhan ini merupakan permintaan dari Direktur Lalu Lintas Laut ke APBMI, sehingga kata Rudi semua perwakilan diharuskan hadir.
“Agenda ini penting. Semua perwakilan hadir hadir,” kata Rudi.
Lebih jauh dikatakan mantan Ketua Baladewa pada Pilkada Banggai 2020 ini, ada beberapa hal yang menjadi topik utama dalam rapat tersebut.
Pertama, menyangkut pelabuhan mulpipurpose dan konvensional, dimana kegiatannya dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Kedua, Badan Usaha Pelabuhan (BPU) dalam melakukan kegiatan hanya pada terminal peti kemas di pelabuhan internasional. Dan apabila dilakukan pada pelabuhan konvensional maka BUP harus bekerjasama dengan Asosiasi PBM.
Itu pun sambung Rudi, harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, BUP harus konsesi, BUP harus mempunyai lahan minimal empat hektar dan BUP wajib membangun fasilitas bongkar muat lainnya yang diperlukan seperti jentri dan lainnya.
Ketiga, apabila BUP telah memenuhi persyaratan tadi, maka akan di tindaklanjuti dengann kerja sama kegiatan antara BUP dan PBM yang dinaungi oleh APBMI. Karena bentuk kerjasamanya sudah dibahas di tingkat DPP, Pelindo dan Dirlala.
“Bentuk kerjasama yang dimaksud diseragamkan seluruh Indonesia, yang membedakannya sharing dari asosiasi ke BUP di tiap daerah,” jelas Rudi.
Pembukaan cabang PBM di pelabuhan lain, tambah dia, bisa dilakukan sepanjang masih dalam satu propinsi, antara kantor cabangnya dengan kantor pusatnya.
Kemudian terkait izin pembentukan badan usaha PBM serta pembukaan cabang PBM, wajib mendapat rekomendasi dari DPC APBMI.
“Dan masih banyak lagi yang diusulkan oleh DPP APBMI ke Direktur lalu lintas laut atas permintaannya,” kata Rudi.
Satu point ditekankan Rudi, seandainya BUP masuk di pelabuhan Luwuk, maka kegiatan bongkar muat sudah saatnya dilakukan di pelabuhan Tangkian. Sebab akan di bangun alat bongkar muat atau jentri. *
(yan)
Discussion about this post