IKLAN

Tekno

Apple Hadirkan Fitur Anti Maling di iOS 17.3

224
×

Apple Hadirkan Fitur Anti Maling di iOS 17.3

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Ilustrasi

Luwuk Times, Jakarta— Baru-baru ini Apple telah meluncurkan pembaruan sistem operasi iOS 17.3 versi beta. Versi beta ini menghadirkan fitur-fitur yang cukup inovatif salah satunya menghadirkan fitur keamanan baru, yang bisa dibilang anti-maling.

iOS 17.3 ini diluncurkan tiga hari setelah meluncurkan iOS 17.2. Pembaruan dari iOS 17.3 ini menghadirkan beberapa fitur dan perbaikan bug pada iPhone dan salah satu fitur yang menjadi sorotan adalah fitur Stolen Device Mode. Lalu apa itu fitur Stolen Device Mode?

Fitur Stolen Device Protection di iOS 17.3

Fitur ini bernama “Stolen Device Protection”, yang akan membuat keamanan informasi dan data privasi di ponsel terjaga disaat iPhone hilang atau dicuri. Fitur ini merupakan lapisan keamanan tambahan dari fitur keamanan yang sudah ada di iOS sebelumnya. Jadi fitur IOS satu ini merupakan fitur pelengkap dari fitur sebelumnya yang sudah rilis.

Jika kita menyalakan fitur Stolen Device Protection ini, sistem iOS akan meminta autentikasi pengguna baik itu lewat Face ID atau Touch ID, khususnya ketika pengguna hendak mengakses kata sandi atau passkey yang tersimpan di ICloud Keychain.

Berikut adalah daftar tindakan autentikasi ketika Stolen Device Protection diaktifkan:

– Melihat atau memakai kata sandi (passkey) yang tersimpan di iCloud Keychain

Baca:  WhatsApp Down, Instagram dan Facebook Juga Tumbang

– Mengajukan Apple Card Baru

– Melihat kartu Apple Card Virtual

– Menonaktifkan fitur Lost Mode

– Menghapus semua konten dan pengaturan

– Memproses tindakan tertentu di Apple Cash dan Saving lewat Apple Wallet

– Menggunakan metode pembayaran yang disimpan di Safari

– Menggunakan iPhone untuk set-up perangkat baru

Jika pengguna, tidak bisa memproses autentikasi itu, maka tindakan yang hendak dilakukan juga tidak akan bisa diproses. Jadi, ketika iPhone kita dicuri, maka pencuri itu tidak bisa melakukan serangkaian tindakan di atas tanpa autentikasi.

Selain itu, jika tindakan autentikasi tergolong sangat bersifat privasi, contohnya seperti mengubah kata sandi akun Apple ID, fitur Stolen Device Protection ini akan menambahkan autentikasi dengan Face ID dan Touch ID, lalu meunggu satu jam dan melakukan autentikasi ulang. Perlu diketahui, proses autentikasi ini tidak diperlukan jika iPhone berada di lokasi yang familiar atau biasa dikunjungi oleh pengguna, seperti pada saat dirumah dan dikantor.

Berikut beberapa daftar tindakan yang memerlukan akses auntentikasi Face ID & Touch ID, dan waktu tunggu satu jam setelah Stolen Device Protection diaktifkan:

– Mengubah password Apple ID

Baca:  Banyak Pengguna Baru, Signal Kesulitan Kirim Pesan

– Memperbarui pengaturan keamanan Akun Apple ID, termasuk menambah atau menghapus perangkat, nomor telepon, Recovery Key atau Recovery Contact

– Mengubah passcode iPhone

– Menambah atau menghapus Face ID dan Touch ID menonaktifkan fitur Lost Mode

– Menonaktifkan Stolen Device Protection

Fitur Stolen Device Protection ini tersedia di menu Pengaturan (Settings), dan masuk ke bagian Face ID & Touch ID. Perlu dicatat, bahwa fitur ini baru akan diluncurkan untuk iOS 17.3 versi beta. Dari informasi yang beredar, pembaruan iOS 17.3 ini akan diluncurkan ke publik pada sekitar bulan Januari dan Februari 2024 mendatang, serta tersedia bagi series iPhone XS ke atas.

Menariknya dari fitur Stolen Device Protection ini terinspirasi dari laporan pencurian, Joanaa Stern dan Nicole Nguyen dari The Wall Street Journal pada awal tahun ini.

Dalam laporannya, mereka melaporkan bahwa kasus pencurian iPhone, pencuri biasa melakukan reset kata sandi Apple ID dan mematikan fitur Find My iPhone, melihat kata sandi yang disimpan di iCloud Keychain untuk mengakses akun e-mail, bank dan lain-lain. *

Sumber: Teknologi.id

error: Content is protected !!