DKISP Kabupaten Banggai

Kriminal

Astagafirullah, Sudah 7 Kali Perempuan Asal Bualemo Banggai Ini Mencuri HP di Dalam Dasbor Motor

1160
×

Astagafirullah, Sudah 7 Kali Perempuan Asal Bualemo Banggai Ini Mencuri HP di Dalam Dasbor Motor

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo Sumber Berita
Sudah 7 kali perempuan asal Bualemo Banggai ini mencuri HP di dalam dasbor motor

LUWUK TIMES— Untuk pengendara roda dua, utamanya kendaraan metik, jangan menyimpan barang berharga di dalam dasbor motor.

Karena salah satu fasilitas yang tersedia di motor itu, tidak terjamin keamanannya.

Buktinya, banyak pengendara roda dua yang kehilangan HP, setelah menyimpannya dalam dasbor motor.

Spesialis pencuri HP yang berada dalam dasbor, ditangkap aparat Polres Banggai.

Pelakunya seorang perempuan. Ia merupakan warga Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.

Baru baru ini, Polres Banggai mengamankan seorang perempuan diduga melakukan pencurian Handphone di KM 5 Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan, Banggai.

Pelaku inisial LT (33) warga Dusun I Desa Bualemo A, Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai.

Baca:  Polres Banggai Gelar Perkara Empat Laporan Polisi, Dua Kasus Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (2/5/2023) saat korban Putra Dwi Ramadhan sedang berada di Pantai Wisata KM 5 tepatnya Kios Baju Cakar.

Setelah itu, korban meletakan 1 unit HP merk Realme warna biru didalam dasbor motor. Tak lama kemudian korban keluar ingin mengambil HP miliknya sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Banggai guna dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam proses penyeldikan, LT ditangkap pada di Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita tanpa disertai perlawanan.

Baca:  Petani di Toili Banggai Tewas Kesetrum

“Berdasarkan pemeriksaan petugas terduga pelaku, mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban,” ungkap Kasat.

IPTU Tio juga menjelaskan bahwa LT sudah 7 kali melakukan tindakan pencurian di beberapa TKP yang berbeda. Dengan modus yang sama yakni mengambil HP di dalam dasbor motor.

“Termasuk HP milik korban sudah dijual seharga Rp 700 Ribu untuk membayar sewa kos dan keperluan sehari-hari pelaku,”jelasnya.

“Atas perbuatan yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Banggai dan dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” sambungnya. * hpb

error: Content is protected !!