
Luwuk Times— Harapan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), “mendongkrak” peringkat dari urut bawah ke papan atas (Masuk 10 besar) lewat perenang Azzahra Permatahani di PON XXI Aceh – Sumut tahun 2024, naga-naganya akan terkendala dan sulit terwujud, jika Azzahra tidak memperkuat kontingen PON Sulteng.
Belum lama sengketa Azzahra dengan KONI Riau diputus Badan Arbitrase Olahraga Indonesia ( BAORI) dengan putusan, Azzahra milik Provinsi Sulteng.
Jumat 7 September datang putusan baru dari Dewan Hakim PON XXI Aceh – Sumut yang memutuskan. Azzahra Permatahani Sah sebagai atlet milik Provinsi Riau.
Keputusan Dewan Hakim PON XXI sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris III KONI Provinsi Riau, Aryo Akbar kepada wartawan, yang kemudian banyak dipublis media-media lokal dan nasional.
Penegasan Azzahra Permatahani merupakan atlet milik Provinsi Riau disampaikan Wakil Sekretaris III KONI Provinsi Riau, Aryo Akbar kepada sejumlah awak media Minggu (09/09/2024).
Beritanya viral dan banyak dilansir media lokal dan nasional
Menurut Aryo Akbar, penetapan Azzahra sebagai atlet yang akan mewakili Provinsi Riau pada pekan olahraga nasional (PON) XXI Aceh – Sumut, diambil melalui proses panjang dan sengketa yang melibatkan permohonan dari Sulteng ujar Wakil Sekretaris III KONI Riau.
Sebelumnya, Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) telah memutuskan Azzahra sebagai pemenang yang sah.
Namun keputusan final ditetapkan oleh Dewan Hakim PON XXI melalui petikan putusan nomor 02/DH/P/PONXXI/IX/2024 dikeluarkan pada 7 September 2024.
Putusan ini mengesahkan Azzahra sebagai atlet resmi kontingen Riau, membatalkan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Komite PB PON XXI Aceh – Sumut dan menyatakan putusan ini bersifat final dan mengikat.
Muhamad Warsita, Ketua Harian Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Provinsi Sulteng, saat dikonfirmasi Senin (10/09/2024) terkait putusan dewan hakim PON XXI yang menetapkan Azzahra Permatahani adalah atlet Provinsi Riau, mengaku kaget campur bingung.
Pasalnya, sudah sejak tahun 2022 Azzahra Permatahani, Joe Aditya Wijaya Kurniawan, I Gede Siman Sudartawa dan Jeremy Master Ganesha, pindah (mutasi) ke Sulteng.
Mereka sudah berulang kali mengikuti kejuaraan-kejuaraan dengan mengatasnamakan provinsi Sulawesi Tengah.
Bahkan try out ke Jepang, Malasya dan Australia pembiayaannya di tanggung Sulteng.
Kenapa baru sekarang dipersoalkan. Ironisnya lagi, mutasi Azzahra Permatahani sudah diputus Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) dan itu terlihat jelas pada petikan putusan BAORI Nomor. 03/P.BAORI/VII/2024 yang menyatakan sah perpindahan atlet Azzahra Permatahani dari KONI Provinsi Riau ke Provinsi Sulteng.
Alasan lain yang menguatkan Azzahra adalah atlet Sulteng terlihat pada balasan surat komisi keabsahan PON XXI Aceh – Sumut.
“Di sana jelas Azzahra Permatahani sudah lolos dan terdaftar sebagai atlet renang dari provinsi Sulteng,” ungkap Warsita.
Kuasa hukum Azzahra Permatahani (KONI Sulteng), Muhammad Nasir Said, SH saat dikonfirmasi terkait putusan Dewan Hakim yang telah memutuskan Azzahra milik KONI Riau.
Nasir Said mengaku belum menerima petikan putusan dewan hakim.
“Saya masih di Jakarta hendak menuju Medan. Insya Allah setelah di Medan dan kita dapat petikan putusan dan bertemu dewan hakim nanti kami sampaikan informasinya”, kata Nasir Said via telpon.
Beberapa pegiat olahraga di Sulteng mengaku kecewa dengan kejadian ini.
“Kita sudah mengeluarkan uang miliaran, eeh ternyata mereka tidak bisa membela nama Sulteng. Akan lebih baik jika dana besar itu diberikan untuk pembinaan cabor unggulan atau atlet muda”, ujar beberapa pegiat olahraga. *
Reporter Setiyo Utomo
Discussion about this post