“Bola Pingpong” Kasus Tanjung Sari: Pengadilan Negeri, Polisi dan Pemkab Banggai Saling Tunggu

27 dilihat
Suprianto Suludani
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk — Eksekusi pencocokan lahan atau konstatering Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sepertinya membentur tembok tebal. Bukannya segera usai, penanganan kasus lahan ini justru terjebak dalam pusaran “bola pingpong” antarlembaga pemerintah.

Pengadilan Negeri (PN) Luwuk mengaku telah bersurat untuk meminta pengawalan aparat kepolisian.

Namun, pihak kepolisian enggan melangkah sebelum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Kabupaten Banggai.

Di sisi lain, proses ini makin runyam akibat munculnya surat misterius dari Pemprov Sulawesi Tengah.

Gaya saling tunggu antarinstansi ini pun memicu kritik pedas dari tim kuasa hukum ahli waris, Suprianto Suludani.

Dalam keterangan tertulisnya, hambatan administrasi dan koordinasi tidak boleh terus mengulur waktu execution putusan hukum.

“Pengadilan menunggu kepolisian, kepolisian menunggu Rakor Pemkab Banggai. Sementara ada surat Disperkimtan Provinsi Sulteng tertanggal 29 Desember 2025 yang menjadi persoalan dalam proses ini,” tegas Suprianto.

Sorotan utama kini tertuju pada surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulteng tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

Pihak ahli waris mendesak kepastian status hukum surat tersebut, sebab kehadirannya dinilai menghambat langkah Pengadilan Negeri Luwuk.

Upaya konfirmasi langsung telah dilayangkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah via telepon pada Rabu (7/10/2026).

Dua poin krusial yang ditanyakan. Apakah surat tertanggal 29 Desember 2025 itu masih berlaku hingga detik ini?

Jika surat tersebut hanya sebatas imbauan preventif demi kondusivitas, mengapa tidak dicabut saja agar tidak terkesan Pemprov Sulteng menjegal eksekusi putusan pengadilan?

Kini, pihak ahli waris menuntut transparansi total dari seluruh pihak. Mulai dari PN Luwuk, Kepolisian, hingga Pemprov Sulteng, agar tidak ada lagi lempar tanggung jawab yang merugikan kepastian hukum masyarakat. *

Pasang Iklan Anda Disini_1