BANGGAI, Luwuk Times— Mewakili Bupati, Wakil Bupati (Wabup) Banggai Furqanuddin Masulili membuka workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, bertempat ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (20/02/2025).
Dengan melibatkan Pemda Banggai, kegiatan ini diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulteng.
Turut hadir pada workshop itu, anggota Komite IV DPD RI Andika Mayrizal Amir, Pj Sekretaris Daerah Banggai Ramli Tongko, Kepala BPKP Perwakilan Sulteng bersama Jajaranya.
Hadir juga para Staf Ahli dan Assisten Setda Banggai, pimpinan perangkat daerah, Kepala Kanpel Pajak Pratama Luwuk, Narasumber, para Camat serta para Kepala Desa.
Wabup Banggai menyampaikan pembangunan desa merupakan salah satu prioritas dalam upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Sehingga dana yang telah teralokasikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa adalah lini terdepan pemerintah daerah, yang paling dekat dengan masyarakat.
Dan yang paling mengerti akan kebutuhan daerahnya. Sehingga diharapkan aktif melakukan sejumlah inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan pada wilayah desanya masing-masing.
Keuangan Desa
“Workshop ini memiliki peran strategis dalam mengevaluasi pengelolaan keuangan desa. Termasuk merumuskan langkah-langkah perbaikan kedepan. Saya berharap, melalui forum ini, kita dapat menggali berbagai tantangan. Mencari solusi terbaik untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana desa,” ucap Wabup Banggai.
Termasuk tambah Wabup Banggai, optimalisasi penggunaan dana desa yang sesuai dengan prioritas nasional sangat penting oleh pemerintah desa. Badan permusyawaratan desa dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel.
Dalam hal penentuan fokus penggunaan dana desa tahun 2025 sesuai dengan prioritas nasional.
Hal itu sebagaimana termuat dalam undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025.
“Antaranya untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan. Begitu pula stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, desa digital, padat karya tunai desa serta dana operasional pemerintah desa,” tutur Wabup Furqanuddin.
Untuk itu ia berharap, dengan workshop ini dapat mengevaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa oleh seluruh perangkat desa.
Hal itu sebagai pemantapan kinerja kepala desa dan perangkat desa se Kabupaten Banggai yang terfasilitasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kegiatan ini, kiranya dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman kepada pemerintah desa, dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” tutup Furqanuddin. *
Prokopim Banggai
Discussion about this post