DKISP Kabupaten Banggai

Luwuk

Buang Sampah di Laut, KUPP Luwuk Panggil Pemilik Kapal di Pelra

299
×

Buang Sampah di Laut, KUPP Luwuk Panggil Pemilik Kapal di Pelra

Sebarkan artikel ini
Pertemuan KUPP Luwuk dan pemilik kapal yang membahas masalah penanganan sampah di Pelabuhan Rakyat pada Kamis (16/2/2023) pagi.

Luwuk Times— Masalah sampah di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Luwuk akhirnya mendapat titik terang. Itu setelah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk memanggil operator kapal laut pada Kamis (16/2/2023).

Pertemuan yang dipimpin langsung Kepala KUPP Luwuk Nolvi Adolof terungkap bahwa masalah sampah di Pelra Luwuk akibat tidak tersedianya tempat sampah di kapal laut.

Karena itu, Nolvi menginstruksikan kepada seluruh pemilik kapal laut agar menyediakan tempat sampah di setiap dek sebanyak 5.

Baca:  Raker dengan Komisi II, Kadis PUPR Banggai Target Raperda RTRW Rampung Desember

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai telah bersedia menyediakan fasilitas tempat sampah di area Pelabuhan Rakyat.

Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa selama ini para pemilik kapal laut telah membayar retribusi sampah sebesar Rp20 ribu per bulan. Tetapi sampah tak pernah diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup.

Akibatnya, para pemilik kapal laut membuang sampah di laut ketika dinihari saat situasi Pelabuhan Rakyat telah sepi dari aktivitas angkutan barang maupun penumpang.

Baca:  Tidak Berdampak buat Kabupaten Banggai, Ali: Tetap Waspada

Sementara itu, Ketua LSM GAM Banggai Idhin Massa mengapresiasi sikap Kepala KUPP Luwuk yang memanggil para pemilik kapal terkait dengan penanganan sampah di kapal laut.

“Tadi pertemuan itu juga Pak Kepala KUPP tegaskan agar setiap saat diumumkan di kapal supaya penumpang tidak buang sampah di laut,” ujarnya. *

Asn

error: Content is protected !!