LUWUKTIMES.ID— Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan tersebut dihadiri nspektur Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Ir. Razilu., M.Si., CGCAE, Jumat (19/1/2024) di Hotel Swiss Bell Ballroom.
“Terima kasih kepada Bupati Banggai secara khusus atas bantuan serta kontribusi dari Pemerintah Kabupaten Banggai yang tiada hentinya mendukung Kemenkumham sebagai mitra kerja,” ujar Irjen Kemenkumham RI.
Ucapan apresiasi juga diberikan oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM, AIFO terhadap terobosan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah yang membuka Agen Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.
Agen Layanan KI sebagai mitra strategis Kemenkumham bersama Pemda Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI).
“Alhamdulillah pada tahun anggaran 2024 ini, telah dialokasikan anggarannya di dalam APBD, Sehingga kedepannya kepengurusan hak kekayaan intelektual yang diajukan oleh masyarakat bersifat gratis. Karena PNPB nya dibayarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai,” ujar Bupati Amirudin.
Irjen Kemenkumham RI mengapresiasi inisiatif Banggai yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
“Ini adalah menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten dan kota lainnya untuk datang menjadikan Banggai sebagai benchmarking dalam hal kekayaan intelektual yaitu Banggai telah mengalokasikan APBD Kab. Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Irjen Razilu.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar, S.H., M.H menyatakan bahwa Agen Layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.
“Agen Layanan KI akan berperan penting. Mereka akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelas Kakanwil Sulteng.
Dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan Hukum dan HAM serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual. *
Discussion about this post