Scroll Untuk Baca Artikel
Kriminal

Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Asal Luwuk Timur Diamankan Polisi

277
×

Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur, Pria Asal Luwuk Timur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Cabuli anak tetangga di bawah umur, pria asal Luwuk Utara diamankan polisi

LUWUK TIMES — Polisi mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Uwedikan Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai. Terduga pelaku pria berinisial AP (25) merupakan tetangga dari korban.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (27/4/2023) di Desa Uwedikan, Luwuk Timur, bertempat di halaman rumah Ibu Apri, pelaku terhadap korban NU (16) warga setempat.

Iklan
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku memeluk korban dari belakang. Kemudian menutup mulut korban, lalu membanting dan mencium serta merabah payudara korban,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Baca Juga:  Lapas Luwuk Sarang Narkoba Terbukti, Dua Oknum Sipir Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan trauma, dengan didampingi orang tua melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

IPTU Tio menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Toko Bangunan New Bintang Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, pada Rabu (3/5/2023) sekitar jam 14.30 Wita.

Baca Juga:  Pilkades Bantayan Perolehan Suara Sama, Begini Penjelasan Dinas PMD

“Keterangan AP mengakui perbuatannya yang mencabuli NU,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Banggai untuk menjalani proses lebih lanjut,” imbuhnya. *

hpb