Camat Pagimana Pimpin Sertijab 3 Jabatan Kades dan Lantik 1 Anggota PAW Desa Jayabakti

oleh -1616 Dilihat
oleh
Camat Pagimana Wahyudin Sangkota memimpin sertijab 3 jabatan Kades sekaligus melantik 1 anggota PAW BPD Jayabakti Kecamatan Pagimana, Jumat (29/08/2025). (Foto Anto Yasin Luwuk Times)

LUWUK TIMES— Camat Pagimana Wahyudin Sangkota memimpin serah terima (sertijab) 3 jabatan Kepala Desa (Kades) sekaligus melantik 1 anggota pengganti antar waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayabakti Kecamatan Pagimana, Jumat (29/08/2025).

Sertijab 3 jabatan kades yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Pagimana pukul 14.30 wita itu, mendasari 3 surat keputusan (SK) Bupati Banggai.

Ketiga SK itu yakni, nomor: 400.10/3039/DPMD/ tanggal 20 Agustus 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai 141/2054/DPMD Tentang pengesahan Pengangkatan kepala Desa Huhak.

SK Bupati nomor :141/2053/DPMD tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Lambangan.

Dan keputusan Bupati Banggai nomor 141/2056/DPMD tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Gomuo Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai,

BACA JUGA:  Petani Perempuan di Toili Barat Banggai Meninggal Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Camat Pagimana dalam melakukan serah terima jabatan terhadap ke tiga Kepala Desa sekaligus memberhentikan jabatan lama kades selaku karteker.

Mereka adalah Meylinda Djafar, yang merupakan Kades lama Desa Gomuo yang digantikan Kades baru Darto S. Sama, Moh. Abdy Abay Kades lama Desa Lambangan tergantikan oleh kades baru, Marwan Zaman dan Firman Zaman kades lama desa Huhak oleh Kades Baru Basirun Tangguras.

Baca juga: Sehari Dua Lakalantas Terjadi di Kecamatan Kintom Banggai, Korban Dirujuk ke RSUD Luwuk

Sedang untuk pelantikan anggota PAW BPD Jaya Bakti mendasari surat Camat Pagimana Nomor 141/482/Pem tanggal 09 September 2024 dan Hasil Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/2989/DPMD terhadap Roy Tamin.

Jabatan Kades

Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, dalam sambutannya mengaku ini merupakan tindak lanjut keluarnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024. Sehingga melakukan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades selama 8 tahun oleh Bupati. Termasuk proses serah terima jabatannya.

BACA JUGA:  Diduga Mabuk, Pria Batui Ini Meninggal dalam Laka Lantas di Jalan Trans Sulawesi

“Ini menyangkut pengelolaan anggaran desa, agar segera berjalan sesuai peraturan,” kata Camat Pagimana.

Untuk kades baru imbaunya, segera melaksanakan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab. Ia juga berharap apa yang telah menjadi program kades sebelumnya dapat dilanjutkan oleh kades yang baru. Bahkan perlu ada inovasi kerja masing-masing. Hal itu demi kemajuan desa kalian.

“Selamat menjalankan tugas bagi kades yang baru. Dengan harapan berikan yang terbaik untuk kemajuan desa yang kalian pimpin,” pinta Camat. *