Luwuk Times – Masalah perbatasan Kabupaten Banggai dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah klir sejak beberapa tahun lalu.
Camat Toili Barat, Andi Rustam Pettasiri mengatakan, perbatasan kedua daerah itu telah selesai sejak tahun 2018 ketika Permendagri Nomor 17 diterbitkan oleh Kemendagri.
“Jadi bukan hanya surat keputusan, tetapi sudah peraturan Menteri Dalam Negeri,” jelas Andi Rustam pada Jumat (14/04/2023).
Ia menjelaskan, masalah perbatasan antar kabupaten difasilitasi pemerintah provinsi, tetapi jika tidak menemui kesepakatan bakal dilimpahkan ke Kemendagri.
Kemendagri telah melakukan tugasnya dengan menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali Utara.
Aturan ini ditandatangani ketika Mendagri dijabat almarhum Tjahjo Kumolo.
Andi Rustam mengakui, Morowali Utara yang masih mengklaim batas wilayah, tetapi bagi Pemda Banggai sudah klir seiring terbitnya Permendagri. * asn
Discussion about this post